Koruptor Rp1,95 T Minta Kasus Disidang Lagi

Author : Administrator | Wednesday, June 13, 2012 13:14 WIB
Sherny Kojongian buronan interpol (VIVAnews/Anhari Lubis)

VIVAnews -- Terpidana 20 tahun penjara kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sherny Konjongian, sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda, Tangerang untuk melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat.

Namun kuasa hukum Sherny, Afrian Bondjol, tidak tinggal diam. Pengacara  akan melakukan upaya hukum, antara lain mendesak Mahkamah Agung membuka kembali persidangan kliennya dan Peninjauan Kembali.

"Kami akan meminta kepada MA untuk membuka kembali persidangan," ujar Afrian di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012.

Proses persidangan terhadap Sherny 10 tahun lalu adalah proses persidangan materil. Sekarang Sherny sudah di Indonesia. Jadi kini pengadilan tinggal menggali bukti materil, apakah Sherny ada hubungan dengan atasannya di Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja (almarhum) dan Eko Edi Putranto.

Dengan dibukanya kembali persidangan, pengacara berharap bisa didengar keterangan dari pihak Sherny, yakni saksi yang meringankan kliennya. "Jadi semata-mata kami ingin mencari kebenaran materil, maka kami minta dibuka kembali," ujarnya.

Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan, Sherny langsung dieksekusi ke penjara sesuai hukumannya, yakni 20 tahun penjara. Menurut Darmono, Sherny tidak akan ditempatkan di penjara khusus perempuan di Lapas Pondok Bambu.

"Berdasarkan info yang diterima, seorang narapidana lebih dari 7 tahun harus dikirim ke luar selain Pondok Bambu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sherny diketahui pergi ke Amerika Serikat pada 1998 atau sebelum kasus BLBI yang menjeratnya diusut. Selama buron, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sherny secara in absentia selama 20 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus pemberian kredit yang melampaui batas maksimum pemberian kredit pada perusahaan yang terkait PT BHS.

Sherny tidak sendirian dalam kasus ini. Hakim juga menjerat atasan Sherny di BHS, yakni Eko Edi Putranto dan Hendra Rahardja. Eko Edi Putranto divonis 20 tahun penjara. Sementara Hendra Rahardja divonis seumur hidup. Eko Edi saat ini masih buron, sementara Hendra Rahardja sudah meninggal dunia pada 2002.

Selain hukuman penjara, ketiganya pun juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,95 triliun secara tanggung renteng. (umi)

Harvested from: http://nasional.vivanews.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: