Penyidik memindahkan barang bukti simulator SIM
|
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka kontainer berisi hasil penggeledahan di kantor Korlantas Mabes Polri beberapa waktu lalu. KPK akan mempelajari barang bukti dalam dugaan korupsi pengadaan alat simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) itu.
Pantauan VIVAnews, Selasa 14 Agustus 2012 sekitar pukul 16.00 WIB, tujuh orang penyidik KPK membuka gembok kontainer didampingi sejumlah petugas keamanan KPK. Dalam pemindahan barang bukti itu tidak tampak petugas Kepolisian yang sempat menjaga barang bukti tersebut. Meski sempat kesulitan membuka gembok kontainer itu, namun akhirnya bisa dibuka.
Selanjutnya, puluhan kardus kecil berwarna coklat bertuliskan 'Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia' itu dipindahkan secara estafet oleh penyidik KPK ke dalam mobil Toyota Innova hitam bernomor Polisi B 1031 UFS. Kemudian mobil tersebut membawa barang bukti itu ke gedung KPK melalui pintu akses pimpinan KPK yang berada disamping pintu rutan.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penelaahan barang bukti hasil penggeledahan Korlantas Polri akan dibuka pekan ini. Hal tersebut dilakukan karena pada pekan lalu, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Karena kebutuhan verifikasi itu belum diperlukan minggu lalu. Jadi minggu ini akan dilakukan verifikasi," ujar Johan di kantornya, Selasa, 14 Agustus 2012.
Johan juga menepis anggapan bahwa selama ini KPK tidak bisa mengakses barang bukti. Menurutnya KPK memiliki akses kapan pun untuk membuka barang bukti. "Kan yang lakukan penyitaan adalah penyidik KPK, sehingga barang sitaan dikuasai oleh yang menyita (KPK)," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Wakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua orang dari swasta. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut hingga merugikan keuangan negara. (umi)