Pimpinan KPK. Foto: MI/Rommy P
Metrotvnews.com, Jakarta: Meski tetap dipercaya publik sebagai andalan dalam memerangi korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berarti tak mendapatkan kritik. Banyaknya kasus yang masih mangkrak menjadi noda bagi lembaga antirasywah tersebut.
Dalam pemaparan Kinerja KPK 2016 di Gedung KPK, kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya terus mendapatkan apresiasi.
"Sejak lembaga ini berdiri, laporan keuangan (dari BPK) selalu memiliki opini wajar tanpa pengecualian (WTP). KPK juga meraih penghargaan peringkat pertama Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2016 kategori lembaga nonstruktural dari Komisi Informasi Pusat," kata Agus.
Agus yang didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Alexander Marwatta, dan Laode M. Syarif menambahkan keberhasilan itu buah dari profesionalitas dan integritas.
Ia juga menyebut KPK tak pernah kehabisan energi untuk memberantas korupsi yang antara lain ditunjukkan dengan semakin gencarnya operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua meminta lembaga itu tidak berbangga diri atas banyaknya OTT yang dilakukan. Ia justru menyarankan KPK segera kembali ke jati diri sebagai pemberantas korupsi kelas kakap.
"Kembali ke roadmap KPK periode lalu kemudian kembalikan KPK ke jati dirinya sebagai lembaga independen, bukan lembaga pemerintah. Dengan demikian, kasus-kasus lama bisa diselesaikan pada 2017 juga, baik kasus Hambalang, BLBI, Century, dan kasus-kasus besar lainnya," ujar Abdullah, kemarin.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mengingatkan KPK untuk tidak terlena dengan OTT terhadap penyelenggara negara karena yang ditangkap kebanyakan bukan papan atas. Ia menilai masih banyaknya kasus besar yang mangkrak perlu diprioritaskan untuk dituntaskan.
"KPK harus fokus pada tunggakan perkara-perkara besar dan OTT sekelas menteri dan DPR, tak hanya kepala daerah atau DPRD. Tujuh belas OTT tidak layak dibanggakan karena KPK belum bekerja sesuai kelasnya," ujar Boyamin.
KPK, imbuh dia, juga masih suka mengumbar janji untuk menuntaskan kasus-kasus besar seperti BLBI, Century, dan Hambalang. Penyelesaian perkara suap di Mahkamah Agung yang menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurahman juga tak jelas.
"Bahkan sampai sekarang KPK belum bisa mendatangkan sopir Nurhadi untuk diperiksa sebagai saksi."
Agus Rahardjo berjanji akan menuntaskan kasus-kasus besar yang mangkrak. Ia beralasan perkara-perkara itu belum bisa diselesaikan antara lain karena belum ada nilai final kerugian negara.
Keterbatasan jumlah penyidik juga masih menjadi kendala.
180 Nama
Laode M Syarif menjelaskan perkara mangkrak bukan sepenuhnya kesalahan KPK, tetapi akibat adanya faktor eksternal seperti perhitungan final kerugian negara.
Saut Situmorang menambahkan penuntasan setiap kasus harus dengan kecukupan alat bukti untuk bisa dibawa ke tahap penuntutan.
Alexander Marwatta mengatakan, selain terbebani warisan kasus, KPK juga harus menangani nama-nama yang disebut turut serta melakukan korupsi oleh majelis hakim.
"Kami sudah inventarisasi 180-an orang yang disebut dalam putusan hakim terlibat korupsi. Kita sudah evaluasi apakah akan kami proses atau dilimpahkan ke penegak hukum lain."
(TRK)