Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, di Jakarta, Selasa (3/2/2015). Bambang diperiksa terkait dugaan mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 silam. |
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto meminta Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak mengaitkan institusi Polri dengan kasus korupsi yang menjeratnya. Menurut Bambang, tindak pidana yang dilakukan Budi merupakan tanggung jawab pribadinya, bukan Polri.
"Jangan sampai persoalan-persoalan Pak BG itu kan persoalan dia sendiri dan dia harus bertangungjawab sendiri, sehingga tidak perlu menggunakan institusi," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015) dini hari.
Bambang mengatakan, ia selalu memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, hal yang sama tak dilakukan Budi dan sejumlah perwira polisi yang dipanggil KPK. Budi tak memenuhi panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan masih menunggu putusan praperadilan.
Bambang berharap, sikap kooperatif yang ditunjukkannya kepada Bareskrim dapat dilakukan juga oleh Budi dan para perwira polisi yang dipanggil sebagai saksi.
"Karena kita ingin mencari kebenaran dan tidak menzalimi satu sama lainnya, apalagi melakukan obstruction of justice," kata Bambang.
Bambang mengatakan, ia berupaya menjalin hubungan yang baik dengan pihak kepolisian sehingga tidak ada ketegangan dalam proses pemeriksaan. Meski meyakini kasusnya sebuah rekayasa, Bambang mengaku tidak akan menunjukkan rasa bencinya terhadap penyidik. Menurut dia, sebagai penegak hukum harus tetap menampilkan wajah yang tenang dan sikap yang kooperatif.
"Saya meyakini ada proses rekayasa dalam kasus saya, tapi bukan berarti saya benci penyidik-penyidik itu," ujar Bambang.
Bambang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Bambang ditangkap, 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.