Logo KPK |
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya akan kooperatif jika Polri menyita sejumlah dokumen milik KPK terkait penyidikan kasus yang menjerat pimpinan KPK.
Ia mengatakan, KPK akan memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri selama dokumen itu terkait penyidikan kasus.
"Jika memang dibutuhkan dan berhubungan dengan perkara yang sedang disidik, tidak ada niat kami untuk menghalang-halangi," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Sabtu (7/2/2015).
Priharsa mengatakan, pimpinan KPK menghormati proses hukum yang berjalan selama berada dalam koridor perundangan yang berlaku. Terkait penyitaan itu, Priharsa mengaku belum tahu apakah pihak Polri juga akan menggeledah kantor KPK atau tidak.
"Penyitaan tidak selalu diawali dengan penggeledahan," kata Priharsa.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti membenarkan adanya pengajuan permohonan penyitaan dokumen milik KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menyebutkan, permohonan itu ditujukan untuk melengkapi proses penyidikan yang dilakukan terhadap Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka kasus dugaan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (baca: Badrodin Akui Polri Ajukan Surat Permohonan Sita Dokumen Milik KPK)