Jamaah haji |
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji penyelenggaraan ibadah haji yang ditangani Kementerian Agama. Dalam kajian itu, KPK menemukan sejumlah masalah pada sistem yang harus diperbaiki demi pelaksanaan ibadah haji yang efisien dan tidak merugikan.
Tujuan kajian sistem Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) itu, kata KPK, dilatari kompleksitas pengelolaan ibadah haji. Di mana, jumlah jamaah haji Indonesia selalu banyak, setiap tahunnya. Tahun 2009 saja, ada 210 ribu orang menunaikan ibadah haji dengan total biaya sangat besar, yakni Rp 9 triliun. Sehingga, review dan evaluasi secara menyeluruh terhadap jasa penyelenggaraan ibadah haji ini menjadi sangat penting.
"Mulai dari pengadaan barang dan jasa komponen PIH, seperti pesawat, pemondokan, katering, transportasi, obat-obatan, dan alat kesehatan haji. Baik di dalam atau di luar negeri," demikian dikutip dari laman resmi KPK, Jumat 7 Februari 2014.
Adapun sasaran kajian ini adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama; Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Provinsi Jawa Timur; Kantor Departemen Agama Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kabupaten Maros, Kota Pare-Pare, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Malang; Embarkasi Surabaya dan Jakarta; Kantor Teknis Urusan Haji Jeddah Daker Makkah, Madinah, dan Jeddah; Kementerian Kesehatan; Kementerian Perhubungan; Ditjen Imigrasi; Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BPS BPIH, BPK, Dinas Urusan Haji GIA.
"Waktu kajian berkisar dari Januari 2009 hingga April 2010." Dari kajian itu, KPK menemukan sejumlah masalah yang perlu segera diperbaiki, yaitu:
Aspek Regulasi
- Belum adanya peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008
- Tidak standarnya komponen indirect cost dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
- Dasar pemberian honor petugas haji nonkloter tidak jelas
- Tidak jelasnya komponen, waktu penyetoran, dan format laporan sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang disetor ke Dana Abadi Umat (DAU).
Aspek Kelembagaan
- Tidak ada kode etik yang spesifik
- Tidak ada lembaga pengawas independen dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Aspek Tata Laksana
- Tidak ada Standard Operating Procedure (SOP) dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
- Tidak ada sanksi kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang habis masa izin operasional, tapi yang tetap melaksanakan kegiatan operasional bimbingan kepada jamaah calon haji
- Adanya dugaan inefisiensi biaya penerbangan dalam penggunaan kapasitas terpasang pesawat penerbangan haji periode tahun 2007-2009
- Adanya potensi inefisiensi BPIH yang terkait langsung dengan berkurangnya jumlah hari tinggal jamaah haji selama periode musim haji tahun 2007-2009
- Pencatatan keuangan BPIH tidak akuntabel dan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan pada umumnya
- Bunga hasil pengendapan setoran awal tidak dipisahkan dari dana pokok
- Ada dugaan penggunaan dana setoran awal BPIH yang tidak sesuai dengan kriteria untuk membiayai indirect cost penyelenggaraan ibadah haji
- Ada pengajuan dan pengesahan biaya indirect cost tanpa disertai alasan yang memadai
- Ada potensi terjadinya ketidaksinambungan pembiayaan kegiatan operasional penyelenggaraan ibadah haji pada tahun berikutnya
- Tidak adanya bagian yang dikembalikan kepada jamaah calon haji dalam bentuk pengurangan BPIH (direct cost)
- Ada potensi pendapatan bunga yang tidak diterima akibat penempatan dana dalam deposito dengan persyaratan tingkat bunga yang tidak sesuai best practices (tidak lazim)
- Belum adanya penyelesaian perhitungan selisih biaya paspor antara Ditjen PHU dan Ditjen Imigrasi
- Masih ada pungutan liar di embarkasi dan debarkasi
- Tidak terintegrasinya siskohat dan sistem BPS BPIH secara realtime
- Pengelolaan aset haji tidak akuntabel
- Tidak ada mekanisme penanganan pengaduan masyarakat
Aspek Manajemen SDM
- SDM PIH yang berlatar belakang akuntansi terbatas
- Petugas haji yang berpengalaman dalam komposisi petugas haji di Arab Saudi minim
Aspek Manajemen Kesehatan Haji
- Tidak ada dasar hukum dalam pengadaan obat dan alat kesehatan di Arab Saudi
- Ada pembebanan biaya pengambilan vaksin dan buku kesehatan haji ke jamaah calon haji
- Tidak ada laporan stok obat dan alat kesehatan haji setelah penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi selesai. (eh)