Warga menujukkan stiker untuk mengajak cek nama Daftar Pemilih Sementara di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/9). TEMPO/Dasril Roszandi |
TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyebut 400 ribu data pemilih masih memiliki Nomor Induk Kependudukan invalid. KPU berjanji bakal merampungkan verifikasi data pemilih invalid tersebut dalam sepekan ini.
"Hasil pertemuan dengan partai kemarin, kami informasikan bahwa data NIK invalid 400 ribuan dari Kementerian Dalam Negeri. Di dalamnya salah satunya ada data-data ganda yang harus dibereskan," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis, 20 Maret 2014. (Baca:Puluhan Ribu Pemilih di Jabar Ber-NIK Invalid)
Meski invalid, kata Ferry, bukan berarti para pemilih belum masuk daftar pemilih yang dicetak surat suaranya. "Ini persepsi yang harus diluruskan bahwa data itu memang tidak punya NIK, tapi sudah ada di Daftar Pemilih Tetap. Makanya kita namakan NIK invalid," katanya.
Invalid yang dimaksud adan calon pemilih telah diverifikasi keberadaannya, alamatnya, tapi yang bersangkutan tak punya NIK. "Dia tetap punya hak pilih karena tercantum di DPT," katanya. Untuk pemuktahiran sisa data pemilih ini, KPU mengaku membutuhkan waktu hingga sepekan. "Targetnya pada 26 Maret selesai," ujar Ferry.
Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
Pemuktahiran ini, kata Ferry, juga akan mempengaruhi jumlah pesanan cetak surat suara, meski di kontrak ditulis berdasar DPT 4 November. "Ya, nanti kalau ada yang kurang ditambah. Kontraknya diadendum," katanya. Begitu juga sebaliknya, ika ada surat suara yang berlebih pencetakannya, akan dimusnahkan. "Sebelum Pileg, harus diafkir atau dimusnahkan," katanya.
Sementara itu soal Data Pemilih Khusus (DPK) yang mencapai 380 ribuan, KPU juga sudah mengantisipasi. "Itu diambil dari DPT tambahan yang 20 persen," katanya.
Untuk TPS yang jumlah pemilih DPK-nya lebih dari 20, KPU telah memerintahkan ke KPU daerah untuk memverifikasi ulang.
KPU sebelumnya berkali-kali memutakhirkan data pemilih. Data pemilih per 4 November adalah DPT yang dijadikan dasar kontral awal. Saat itu, jumlah pemilih tercatat 186. 612.255 dengan NIK Invalid 12.512.863.
Kemudian, pada 4 Desember, KPU kembali mengeluarkan DPT hasil pemuktahiran. Jumlah pemilih berkurang menjadi 186.172.508 dengan jumlah NIK Invalid 4.244.686 jiwa.
Setelah 4 Desember 2004, KPU membuka pendaftaran DPT khusus. Jumlah Pemilih DPK sampai tanggal 15 Maret 2014 mencapai 380.367 pemilih. Panitia masih terus melakukan pemuktahiran hingga 26 Maret 2014. Dan DPK akan ditetapkan masing-masing KPU Provinsi paling lambat 2 April 2014.