Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai mengesahkan seluruh alat bukti yang diajukan semua pihak dalam sidang atas gugatan Prabowo-Hatta. Kuasa hukum Jokowi-JK Alexander Lay, menilai bukti yang diajukan Prabowo-Hatta sulit tandingi bukti KPU.
"Kalau kita sangat yakin hasil rekapitulasi KPU yang paling benar karena selama rekapitulasi hingga rekapitulasi tahap akhir itu kubu Prabowo-Hatta tidak mengajukan keberatan," kata Alexander Lay usai sidang di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Menurut Alexander, sebetulnya kalau bukti yang diajukan Prabowo-Hatta adalah dokumen rekapitulasi, maka sumbernya sama yaitu yang disahkan KPU bersama semua pihak di setiap jenjang.
"Oleh karena itu kami yakin KPU yang paling benar," ujarnya.
"Saya pikir pihak Prabowo akan kesulitan untuk membuktikan perhitungan KPU itu salah, karena keberatan tidak pernah dilakukan soal angka," imbuh Alexander.
Ia juga menerangkan, data rekap yang dihitung KPU baik tingkat TPS, PPS, Kecamatan hingga pusat baru dipermasalahkan tim Prabowo-Hatta belakangan, terutama soal DPKTb.
"Permasalahan dari DPKTb ini kita merujuk pada MK yang mengatakan kita tidak bisa tahu pemilih DPKTb ini memilih siapa. Jadi MK tidak bisa melakukan pemilihan ulang apalagi DPKTb ini penyebarannya merata baik yang dimenangkan oleh Prabowo maupun Jokowi-JK," ucapnya.
Sebelumnya, dalam sidang pagi ini yang berlangsung sekitar 30 menit, MK telah mengesahkan seluruh alat bukti yang diajukan pihak Prabowo-Hatta, KPU dan Jokowi-JK. Hanya bukti Jokowi-JK yang dianggap lengkap. Lainnya harus diperbaiki hingga besok.