Bupati Bogor Rachmat Yasin (ANTARA/M Agung Rajasa)
|
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Rabu, 17 April 2013. Ia diperiksa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
"Sebagai saksi AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.
Selain Bupati Bogor, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua pejabat Pemkab Bogor, yaitu Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemkab Bogor, Burhanudin dan PNS Dinas Tata Ruang, Yani Hasan. Di samping itu, penyidik kembali memeriksa Lisa Lukitawati, konsultan proyek Hambalang.
Pada Desember 2012 lalu, Bupati Bogor, Rahmat Yasin mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK. Ia mengatakan pemeriksaan menyangkut kewenangannya selaku Bupati Bogor dalam kaitan ijin lokasi dan penerbitan sertifikat tanah proyek Hambalang.
"Misalnya penerbitan, penetapan lokasi, kemudian pengesahan site plan. Jadi, saya memberikan kesaksian lebih pada fungsi sebagai administrasi daerah," ujar Rahmat di gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 Desember 2012.
Rahmat menegaskan dirinya hanya memberi izin pembuatan layout proyek Hambalang, bukan proses pembangunan. "Saya mengizinkan itu (proyek Hambalang) dalam rangka pembuatan layout, bukan proses pembangunan. Jadi, tak ada pelanggaran yang saya lakukan terhadap penerbitan site plan itu," ujar dia.
Menurut Rahmat, izin penetapan lokasi proyek Hambalang sudah ditetapkan oleh bupati sebelumnya. "Kalau pun ada izin, karena penetapan lokasinya sudah dibuat bupati sebelum saya," kata dia.
Untuk penetapan site plan, Rahmat mengaku dihubungi oleh Sesmenpora Wafid Muharram. "Yang menghubungi saya Sesmenpora bersama stafnya, termasuk di antaranya Pak Deddy Kusdinar," ujarnya.
Ia pun menegaskan persoalan AMDAL dengan site plan Hambalang adalah berbeda. "Persoalan berbeda antara AMDAL dengan site plan. Yang diminta bukan AMDAL, tapi dokumen AMDAL. AMDAL itu jadi keharusan pemerkarsa dari Kemenpora," ujarnya.