LIPI: Fotokopi E-KTP tidak Masalah

Author : Administrator | Monday, May 13, 2013 09:26 WIB

ANTARA/Rosa Panggabean/zn

 

Metrotvnews.com, Jakarta: Pro-kontra soal e-KTP boleh difotokopi atau tidak, Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI memberikan jawaban.

Di pusat penelitian tersebut, uji e-KTP pernah dilakukan selama dua tahun mulai 2009-2010.

"Hasilnya memang boleh difotokopi. Yang tidak boleh di-stapler, dilipat, atau dipukul-pukul. Pokoknya kegiatan fisik yang mengubah bentuk e-KTP itu akan merusak chip. Kalau difotokopi tidak masalah," kata Jimmy Abdel Kadar, humas Puslit Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (12/5).

Dia menjelaskan pada masa penelitian selama dua tahun, chip yang digunakan seperti chip pada kartu smart atau kartu kredit. Pengujiannya berupa pemaparan chip dengan sinar cahaya berdaya tinggi.

"Ternyata dari hasil tes, chip yang terpapar sinar cahaya berdaya tinggi tidak apa-apa atau tidak mengubah fungsi chip itu. Penelitian itu memakai standar ISO 14443," jelasnya.

Apabila dengan paparan sinar cahaya berdaya tinggi tidak menimbulkan masalah, apalagi untuk mesin fotokopi dengan paparan sinar berdaya rendah atau kecil. "Jadi tidak masalah bila difotokopi karena paparan sinar pada fotokopi itu kecil," ujarnya.

Namun saat ini Kementerian Dalam Negeri, lanjut Jimmy, memakai sistem RFID (radio frequency identity) yang tidak kelihatan dalam e-KTP. Wujud fisiknya tidak seperti chip. Namun mirip seperti kartu ATM.

"Tapi itu sama saja, sama seperti chip. Itu tetap tidak masalah bila terkena paparan sinar mesin fotokopi. Jadi sebetulnya tidak perlu khawatir masalah itu."

Namun ia tidak tahu menahu bila Kemendagri memberikan peraturan lain soal larangan memfotokopi e-KTP. "Kami tidak pernah diberitahu soal itu," pungkasnya. (Siswantini Suryandari)


Editor: Wisnu AS

 

 

sumber : metrotvnews

Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: