MA Bisa Hentikan Gelombang Praperadilan Tersangka Korupsi dengan Surat Edaran

Author : Administrator | Tuesday, March 17, 2015 10:35 WIB
Peserta seleksi pimpinan KPK Busyro Muqqodas, sebelum mengikuti fit and propper test (uji kelayakan), di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai, hanya Mahkamah Agung yang memiliki kuasa untuk menghentikan gelombang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan, MA berwenang untuk mengeluarkan surat edaran MA untuk membatasi aturan pengadilan mengenai praperadilan.

"MA sebagai puncak berwenang dan bertanggung jawab secara struktural untuk segera atasi dengan minimal SE (surat edaran) ke Pengadilan Negeri," ujar Busyro, melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2015).

Busyro mengatakan, mengalirnya gugatan praperadilan terhadap KPK merupakan dampak dari dikabulkannya gugatan Komjen Budi Gunawan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Dalam putusan tersebut, Sarpin menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyidikan. Padahal, penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek gugatan praperadilan.

Jika putusan seperti itu tak dihentikan, kata Busyro, para tersangka berbondong-bondong menggugat status hukumnya. Busyro mengatakan, tidak hanya KPK yang akan kewalahan, aparat penegak hukum lainnya pun akan kebanjiran gugatan dari para tersangka.

"Polri dan kejaksaan juga akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teror mengajukan praperadilan ramai-ramai," kata Busyro.

Usulan surat edaran MA sempat disinggung oleh anggota Tim 9, Jimly Asshidiqie, saat melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK. Saat itu, Jimly mengatakan bahwa pimpinan KPK berencana meminta MA mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan "Sarpin effect". Istilah tersebut muncul setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka. Padahal, penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek praperadilan.

Untuk mencegah bertambahnya lagi tersangka yang menggugat status hukum akibat putusan Sarpin, KPK dinilai perlu melakukan upaya pencegahan. Salah satunya ialah dengan meminta penerbitan surat edaran MA itu.

Sebelumnya diberitakan, satu per satu tersangka korupsi menggugat KPK atas penetapan mereka sebagai tersangka. Setelah melihat peluang dari kemenangan Komjen Budi Gunawan di sidang praperadilan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo juga menggugat status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan.

Harvested from: http://nasional.kompas.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: