MA Setor Rp. 45 Triliun Kas Negara Tahun 2012

Author : Administrator | Wednesday, March 13, 2013 16:43 WIB
Mahkamah Agung (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menjelaskan sepanjang 2012, lembaga yang dipimpinnya telah menambah kas negara sebesar Rp45 triliun. Jumlah itu berasal dari berbagai kejahatan dan pelanggaran, termasuk korupsi.

"Jumlah denda yang harus dibayarkan oleh terpidana melalui putusan pengadilan tingkat pertama atau banding berjumlah Rp45 triliun," terang Hatta dalam pemaparan Laporan Tahunan Mahkamah Agung, Rabu 13 Maret 2013.

Dia memaparkan kejahatan dan pelanggaran itu adalah korupsi, narkotika, illegal logging, pencucian uang, illegal fishing, dan pelanggaran lalulintas.

Penyerapan Anggaran 2012

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur memaparkan penyerapan anggaran pada 2012. Dari total anggaran 2012 sebesar Rp5 triliun, MA mampu menghabiskan 95 persen. Penyerapan ini meningkat daripada tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2010, MA hanya bisa menyerap anggaran 74,71 persen, sedangkan pada 2011, penyerapan MA sebesar 77,99 persen. "Kinerja MA pada tahun 2012 meningkat jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dari alokasi pagu anggaran Rp5,05 triliun, berhasil dicapai penyerapan 95,07 persen,"  Rabu, 13 Maret 2013.

Ridwan mengaku sebagian dari anggaran Mahkamah Agung ditujukan untuk kesejahteraan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding, serta Hakim Ad Hoc. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung.


Peraturan ini kemudian disusul pula dengan Peraturan Presiden No 5/2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang Disusun Melibatkan Institusi Terkait.

Harvested from: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: