Malpraktik atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini

Author : Administrator | Wednesday, November 27, 2013 08:36 WIB
Malpraktik atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini
Dengan membawa spanduk dan poster, para dokter yang tergabung dalam Dokter Indonesia Bersatu berdemo di depan Istana Negara, Jakarta (20/05). Aksi ini untuk menuntut perubahan sistem kesehatan nasional. TEMPO/Dasril Roszandi

 

TEMPO.CO, Jakarta - Mencuatnya kasus vonis penjara terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary Prawan (38) beserta dua koleganya menyedot perhatian masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya argumen siapa yang benar? Apakah argumen keluarga korban yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung atau argumen para dokter, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, yang juga diamini oleh Pengadilan Negeri Manado. 

Kasus dokter Ayu dan kawan-kawan berawal dari mening­galnya pasien yang mereka tangani, Julia Fransiska Maketey, di Rumah Sakit R.D. Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. Keluarga Julia menggugat ke pengadilan negeri. Hasilnya, Ayu dan kedua rekannya dinyatakan tidak bersalah. Namun, di tingkat kasasi, ketiga dokter itu divonis 10 bulan penjara.

Majelis hakim kasasi memvonis Dewa Ayu Sasiary serta dua rekannya, Hendy Siagian dan Hendry Simanjuntak, bersalah saat menangani Julia Fransiska Maketey. Julia akhirnya meninggal saat melahirkan. Berikut ini pertimbangan majelis kasasi seperti yang tercantum dalam putusan yang dirumuskan dalam sidang 18 September 2012.

Berikut ini beberapa poin penting yang menjadi perdebatan soal ada atau tidak malpraktik dalam kasus dokter Ayu:

1. Pemeriksaan jantung baru dilakukan setelah operasi.
Menurut dr. Januar, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, operasi yang dilakukan terhadap Siska, tak memerlukan pemeriksaan penunjang, seperti pemeriksaan jantung. "Operasinya bersifat darurat, cepat, dan segera karena, jika tidak diakukan, bayi dan pasien pasti meninggal," ucap dokter kandungan ini.

2.  Penyebab kematian masuknya udara ke bilik kanan jantung. Ini karena saat pemberian obat atau infus karena komplikasi persalinan.
Menurut O.C. Kaligis, pengacara Ayu, menilai putusan Mahkamah Agung tak berdasar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri, kata Kaligis, sudah dihadirkan saksi ahli kedokteran yang menyatakan Ayu dan dua rekannya tak melakukan kesalahan prosedural. Para saksi itu antara lain Reggy ­Lefran, dokter kepala Bagian Jantung Rumah Sakit Profesor Kandou Malalayang; Murhady Saleh, dokter spesialis obsgin Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta; dan dokter forensik Johanis.

Dalam sidang itu, misalnya, dokter forensik Johanis menyatakan hasil visum et repertum emboli yang menyebabkan pasien meninggal BUKAN karena hasil operasi. Kasus itu, kata dia, jarang terjadi dan tidak dapat diantisipasi. 

Para ahli itu juga menyebutkan Ayu, Hendry, dan Hendy telah menjalani sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran pada 24 Februari 2011. Hasil sidang menyatakan ketiganya telah melakukan operasi sesuai dengan prosedur.

3. Terdakwa tidak punya kompetensi operasi karena hanya residence atau mahasiswa dokter spesialis  dan tak punya surat izin praktik (SIP)
Ketua Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dr. Nurdadi, SPOG dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi mengatakan tidak benar mereka tidak memili kompetensi. "Mereka memiiki kompetensi. Pendidikan kedokteran adalah pendidikan berjenjang. Bukan orang yang tak bisa operasi dibiarkan melakukan operasi," katanya.

Soal surat izin praktik juga dibantah. Semua mahasiswa kedokteran spesialis yang berpraktik di rumah sakit memiliki izin. Kalau tidak, mana mungkin rumah sakit pendidikan seperti di RS Cipto Mangunkusumo mau mempekerjakan para dokter itu.

4. Terjadi pembiaran pasien selama delapan jam.
Menurut Januar, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, saat menerima pasien Siska, Ayu telah memeriksa dan memperkirakan pasien tersebut bisa melahirkan secara normal. Namun, hingga pukul 18.00, ternyata hal itu tak terjadi. "Sehingga diputuskan operasi," ujar Januar.

Sesuai prosedur kedokteran saat air ketuban pecah, biasanya dokter akan menunggu pembukaan leher rahim lengkap sebelum bayi dilahirkan secara normal. Untuk mencapai pembukaan lengkap, pembukaan 10, bbutuh waktu yang berbeda-beda untuk tiap pasien. Bisa cepat bisa berjam-jam. Menunggu pembukaan lengkap itulah yang dilakukan dokter Ayu.

Harvested from: http://www.tempo.co/read/news/2013/11/27/173532785/Malpraktik-atau-Tidak-dr-Ayu-Lihat-Empat-Poin-Ini
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: