Komisi I DPR mengundang Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring Senin pekan depan, 10 Oktober 2011, untuk membahas praktik pencurian dan penipuan pulsa yang marak terjadi belakangan ini.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan bahwa DPR merasa prihatin karena masyarakat tidak terlindungi dalam kasus ini. “Banyak kasus yang membuat masyarakat rugi, terutama bagi pelanggan prabayar,” ujar Priyo. Ia sendiri mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa kasus pencurian pulsa itu adalah tindakan sistematis yang berlangsung sejak lama. “Saya juga terkejut karena korbannya masyarakat luas. Ini adalah tindakan kriminal yang bisa dituntut dan dikategorikan dalam tindakan pencurian atau penipuan. Lebih lanjut ia mengemukakan , hari ini pimpinan Dewan telah melayangkan surat panggilan untuk Menteri Tifatul. “Komisi I DPR meminta Menkominfo untuk menjelaskan geger kasus sedot pulsa, sekaligus mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan cepat dan tegas untuk mengatasinya,” kata Priyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,Jumat.
Priyo juga menyatakan Komisi I DPR akan memanggil para operator telekomunikasi dan penyedia konten (CP). Khusus untuk content provider yang melakukan aksi kriminal, ia menuntut tindakan tegas. “Mereka harus di-black list dan diumumkan secara terbuka,” tegasnya. Sebelumnya, Menkominfo telah menggelar rapat dengan 10 operator di Indonesia pada Rabu, 5 Oktober 2011 kemarin. Usai rapat, Juru Bicara Kominfo Gatot S. Dewabroto menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi tegas. “Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) mempunyai hak untuk memberi sanksi, mulai dari peringatan, verifikasi, hingga pencabutan izin. Pemerintah atau regulator tidak akan melindungi.
Sumber : Vivanews