Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Heru/Okezone)
Jurnalis : Agregasi Sindonews.com
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum berpendapat atau mengeluarkan fatwa terkait status pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta. Alih-alih ingin mendapatkan fatwa, MA malah mengembalikan status Ahok kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memutuskan.
"Kini bola liar berada di tangan Mendagri. Sebab, banyak kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa langsung diberhentikan. Tapi kenapa dalam status Ahok ini Mendagri enggan menonaktifkan Ahok. Jelas ini menjadi tanda tanya besar publik," tutur pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno saat dihubungi SINDOnews, Senin (20/2/2017).
Adi berharap, Mendagri segera bergerak cepat mengambil keputusan untuk menyudahi polemik berkepanjangan di masyarakat sekaligus menghindari kecurigaan publik terkait pengaktifan Ahok. Adi menyarankan Tjahjo berkomunikasi dengan DPR selaku mitra pemerintah.
"Apalagi di DPR saat ini sedang menggalang hak angket soal status Ahok ini. Apa susahnya Mendagri rapat dengan DPR mencari solusi tebaik," ujarnya.
Dia tidak setuju jika penyelesaian polemik ini menjadi tanggung jawab Presiden. Menurut dia, Mendagri yang ditugaskan Presiden menangani persoalan ini harus segera mengambil langkah yang cermat.
"Jika segala upaya sudah ditempuh oleh Mendagri, tapi kasus hukum ini mentok, baru konsultasi dan minta saran kepada Presiden. Langkah ini lebih elegan sesuai tata krama bernegara. Jangan sampai Presiden harus turun tangan pada semua masalah. Apalagi kasus hukum Ahok cukup sensitif. Jadi harus hati-hati," tuturnya.