Menhan: RUU Konflik Sosial Jangan Melenceng

Author : Administrator | Tuesday, April 10, 2012 11:48 WIB
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (Antara/Asep Fathulrahman )

VIVAnews - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menilai pasal 34 dan 35 di Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial itu mengatur mekanisme meminta bantuan kepada TNI. Bagi Purnomo, pasal ini jangan sampai bertentangan dengan dua undang-undang yang sudah ada.

"Jangan sampai ini melenceng dari UU Pertahanan dan UU TNI," kata Purnomo Yusgiantoro usai memberikan pidato pembuka di Seminar International "Roles, Command, and Control of Air Force in Modern an Irregular War," di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 10 April 2012.

Dalam perubahan UU No 3 tentang Pertahanan dan UU Nomor 34 tentang TNI disebutkan bahwa TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan. Purnomo berharap, RUU Penanganan Konflik Sosial ini tidak bertabrakan dengan aturan yang sudah ada.

Purnomo sendiri secara umum tidak mempunyai masalah dengan dua pasal itu. Dalam dua pasal itu disebut tentang Kepala Daerah yang diberi kewenangan untuk menggerakkan personel TNI di daerah bila terjadi konflik sosial. "Karena ini keputusan politik, pasal 34 dan 35 sudah rapi," kata mantan Menteri ESDM ini.

Berikut bunyi pasal 34 dan 35 dalam draf Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial:
Pasal 34
(1) Pelaksanaan bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikoordinasikan oleh Polri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35
Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berakhir apabila:
a. telah dilakukan pencabutan penetapan Status Keadaan Konflik atau
b. berakhirnya jangka waktu Status Keadaan Konflik.

Harvested from: http://nasional.vivanews.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: