Menteri Hukum: Silakan KPK Pakai Penyidik Independen

Author : Administrator | Wednesday, September 26, 2012 11:32 WIB
Menteri Hukum Amir Syamsuddin (VIVAnews/Fernando Randy)

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan penarikan 14 penyidik KPK oleh Polri tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus yang sedang ditangani lembaga pemberantasan rasuah itu.

"Tidak berpengaruh. KPK pasti bisa, karena sesama penyidik pasti cepat menyesuaikan diri. Saya kira mereka lebih ahli dan lebih tahu," ujar Amir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 26 September 2012.

Menurut Amir, di KPK terdapat 80 penyidik dari Polri. Jika belasan penyidik diganti tidak akan memperlemah KPK. "Ada 80-an penyidik di KPK, kalau belasan diganti jangan dikesankan KPK segera lumpuh. Penyidik yang baik kan harus diperhatikan jenjang karirnya," ungkap dia.

Meski demikian, Amir mempersilahkan jika KPK ingin memiliki penyidik independen. "Bisa saja, namun polisi tidak pernah menutup pintu mensuplai KPK dengan penyidik. Penyidik itu tidak bisa semacam profesi dadakan, penyidik perlu skill dan pengalaman," tegas dia.

Seperti diketahui, Polri menarik 20 personelnya yang ditugaskan di KPK. 12 orang baru bertugas di KPK selama satu tahun, 1 orang sudah bertugas selama 6 tahun, dan 7 orang sudah bertugas selama 6 tahun tujuh bulan. Dari 20 yang ditarik, baru 14 yang kembali ke Polri. (eh)

Harvested from: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: