Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kedua kanan) bersama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) saat serah terima nota pengantar tugas plt Gubernur DKI Jakarta di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10/2016). Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono resmi ditunjuk Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menggantikan sementara pasangan petahana Ahok-Djarot yang memasuki masa cuti kampanye Pilkada 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia REkso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya berstatus Gubernur DKI Jakarta nonaktif, setelah ia mengajukan cuti dalam rangka berpartisipasi di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) DKI Jakrata 2017.
Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun memuji langkah Ahok mengambil cuti.
Sebelumnya Ahok sempat menolak cuti, dan menggugat Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatur bahwa Gubernur yang ikut Pilkada harus mengambil cuti selama kampanye.
Namun hingga kini sidang di MK terkait hal itu masih berlangsung.
"Gubernur DKI tidak puas dengan Undang-undang, beliau menempuh jalur hukum lewat MK, pak Ahok taat kepada hukum, (dia) langsung teken sudar cuti pada kami,"ujar Tjahjo Kumolo dalam sambutannya di acara pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta dan Banten, di kantor Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Bahkan Ahok adalah salah satu Gubernur yang pertamakali mengajukan permohonan cuti.
Dalam sambutannya Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Ahok lebih dulu menyampaikan suratnya dibandingkan Guberbur Banten non-aktif, Rano Karno, yang juga hadir di acara tersebut.
Kata dia Kemendagri menunjuk Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono dan Plt Gubernur Banten, Nata Irawan, sesuai aturan yang ada.
Antara lain hal itu dibutuhkan agar pemerintahan dapat tetap berjalan, sementara hak politik dari petahana tetap bisa terpenuhi.
Ahok mengajukan gugatan tersebut antara lain agar anggaran di DKI Jakarta tidak menjadi bancakan selama ia cuti. Namun menurut Tjahjo Kumolo hal itu tidak akan terjadi.
Pasalnya anggaran yang ada tidak bisa diganggugugat selama cuti. Pengganti Ahok juga tidak bisa sendirian dalam mengurus anggaran, karena harus berkordinasi dengan DPRD DKI Jakarta.
"Tidak boleh diubah seenaknya, harus melaksanakan yang sudah diprogramkan oleh pemerintah daerah, dengan persetujuan DPRD," katanya.
Pada akhirnya Plt Gubernur DKI Jakarta yang juga merupakan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) itu harus meminta persetujuan dari Kemendagri, jika memang ada pengubahan soal anggaran di DKI Jakarta.