Minim Prestasi, DPR Tak Layak Dapat Dana Aspirasi Rp 11,2 T

Author : Administrator | Wednesday, June 24, 2015 09:42 WIB
Minim Prestasi, DPR Tak Layak Dapat Dana Aspirasi Rp 11,2 T

Jakarta - Meski ada penolakan, namun aturan soal dana aspirasi DPR sebesar Rp 11, 2 triliun telah disahkan DPR. DPR dinilai tidak layak menerima dana sebesar itu di tengah minimnya prestasi dalam menyelesaikan UU.

"Di tengah minimnya prestasi anggota dewan, ditambah lemahnya kepercayaan publik kepada anggota dewan serta kondisi perekonomian yang kurang bagus, persetujuan terhadap Rp 11, 2 triliun seperti menciderai perasaan publik," ujar pengamat politik dari CSIS Arya Fernandes, Rabu (24/6/2015).

Arya mengatakan publik tidak bisa mendapatkan jaminan utuh apakah dana aspirasi tersebut benar-benar ditujukan untuk menjaring aspirasi publik. Bagaimana audit terhadap dana itu? Dan bagaimana transparansi keuangan dana itu?

"Hingga kini kita belum mendapatkan informasi yang utuh," tuturnya.

Di tengah lemahnya transparansi keuangan DPR,  dana besar tanpa ada pengawasan dan transparansi tentu berpotensi penyalahgunaan.

"Makanya saya kira pengawasan yang ketat perlu dilakukan secara bersama oleh publik," imbaunya.

Peraturan DPR tentang tata cara pengusulan pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi, akhirnya diketok dalam rapat paripurna DPR meski ditolak oleh 3 fraksi. Pengesahan itu menuai interupsi dari beberapa anggota DPR.

"Dengan memperhatikan catatan (interupsi), mari kita setujui peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan dana aspirasi. Setuju ya?," kata pimpinan rapat paripurna Fahri Hamzah dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
(ega/bil)

Harvested from: news.detik.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: