Miranda Goeltom |
Jakarta Sambil berdiri, Miranda S Gultom dengan tenang dan tegas membacakan eksepsinya. Ia menegaskan tidak pernah melihat, mendengar, dan mengalami proses pemberian traveller's cheque (TC) oleh Nunun Nurbaetie kepada anggota DPR.
Miranda awalnya meminta izin kepada ketua majelis hakim, Gusrizal, untuk membacakan eksepsi secara pribadi.
"Saya mohon izin untuk berdiri membacakan nota keberatan yang merupakan terpisah dari nota keberatan kuasa hukum saya," kata Miranda yang selalu terlihat berpenampilan modis ini, di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012).
Ketua majelis hakim Gusrizal mempersilakan Miranda membacakan eksepsinya.
Miranda berharap mendapatkan keadilan setelah membacakan eksepsinya.
"Saya bukan seorang sarjana hukum. Saya hanyalah ahli ekonomi. Eksepsi ini merupakan bagian terpisah dari eksepsi kuasa hukum saya untuk mendapatkan keadilan," ujar guru besar FE UI ini.
Menurut dia, eksepsi ini menggunakan logika berfikir yang sangat sederhana. Miranda mempersoalkan syarat-syarat penetapan seseorang menjadi tersangka.
"Untuk menyatakan dan menjadikan seseorang menjadi saksi, orang tersebut harus memenuhi syarat melihat, mendengar, atau mengalami sendiri dengan panca indra yang dimilikinya," kata Miranda.
"Sedangkan saya tidak pernah melihat, mendengar, atau mengalami sendiri proses pemberian traveller's cheque yang dilakukan Nunun Nurbaetie kepada anggota DPR atau peristiwa yang berhubungan dengan traveller's cheque tersebut," lanjut dia.
Miranda lagi-lagi menegaskan tidak pernah menganjurkan Nunun membagikan cek pelawat.
"Tetapi saya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa yang disebut menganjurkan Nunun Nurbaetie untuk memberikan traveller's cheque," kata perempuan berambut ungu ini.
"Saya tidak mengetahui atau diberitahu Nunun Nurbaetie atau siapa pun juga mengenai keinginan pembagian traveller's cheque yang menurut penuntut umum dibagikan untuk kemenangan saya," kata Miranda ambil mengarahkan pandangannya ke jajaran jaksa KPK.