Misbakhun: Soal Dana Desa, Ego Sektoral Kementerian Harus Diselesaikan Dulu

Author : Administrator | Thursday, February 02, 2017 14:59 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Legislasi DPR menilai, masih ada permasalahan mendasar yang belum diselesaikan terkait pelaksanaan UU Desa.

Masih belum sempurnanya pelaksanaan UU Desa seperti diinginkan Presiden Jokowi salah satunya adalah permasalahan politis diantara berbagai lembaga terkait isu Dana Desa.

Baleg DPR sendiri, bersama Kementerian Desa, tengah menggodok penyempurnaan Term of Reference (TOR) Sosialisasi UU nomor 6/2014 tentang Desa.Anggota Baleg DPR, M.Misbakhun menjelaskan, pihaknya kesulitan dalam melaksanakan penyempurnaan.

Sebab, penyempurnaan apapun yang hendak diajukan, takkan ada artinya apabila masalah kelembagaan yang sangat mendasar masih terjadi.

"Permasalahan yang paling mendasar adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU ini, yang didalamnya ada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT. Dan untuk transfer dananya, ada Kemenkeu yang sejak awal tidak rela," jelas Misbakhun,Kamis (2/2/2017).

"Ini harus diselesaikan struktur ambiguitasnya," tambahnya.

Bahkan, di DPR RI sendiri, lanjut politikus Partai Golkar mengungkapkan, ada tarik menarik kewenangan pengawasan.

Diantara Komisi II yang membidangi Pemerintahan Daerah, dengan Komisi V yang membidangi Infrastruktur.Bagi Misbakhun, masalah konflik kelembagaan itu hanya bisa diselesaikan secara politik, dan bukan lewat aturan apapun yang dibangun.

"karena poltik tidak ada jalan buntunya. Gang buntu itu tidak ada di politik. Ini harus kita selesaikan dulu baru bicara detil dalam TOR ini," kata Misbakhun.

Untuk itu, lanjutnya, Baleg DPR meminta agar seluruh lembaga terkait di Pemerintahan bisa menyelesaikan permasalahan itu secara politik. Misalnya, masih ada simpang siur tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

Yakni kewenangan UU Desa ada di Kemendagri, tapi secara aturan dibangun di Kemendes dan PDT. Dan secara pelaksanaan, programnya ada di lembaga lain juga.

"Permasalahannya sangat struktural, yakni meyangkut ego sektoral dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes. Untuk solusi penyelesaian ego sektoral, hanya politik yang dapat menyelesaikan itu. Politiklah yang harus menjadi solusi itu,” katanya.

"Padahal, UU Desa dan Dana Desa merupakan ‎amanat Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK. Ini wajib berhasil dilaksanakan," Misbakhun menegaskan.

Harvested from: http://www.tribunnews.com/nasional/2017/02/02/misbakhun-soal-dana-desa-ego-sektoral-kementerian-harus-diselesaikan-dulu
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: