Nasib Praperadilan Novel Baswedan Diputuskan Hari ini di PN Jaksel

Author : Administrator | Tuesday, June 09, 2015 08:52 WIB
Nasib Praperadilan Novel Baswedan Diputuskan Hari ini di PN Jaksel

Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan mendengarkan putusan atas permohonan praperadilannya hari ini. Putusan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sidang ditunda hingga Selasa (9/6) dengan agenda putusan," ucap hakim tunggal Zuhairi ketika menutup sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015) kemarin.

Rencananya, hakim Zuhairi akan membuka sidang dengan agenda putusan itu pada pukul 15.00 WIB. Baik pihak Novel maupun Mabes Polri mengaku optimis akan memenangkan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan tersebut.

Sidang sendiri telah berlangsung sejak Jumat (29/5) lalu‎. Dalam permohonannya, Novel meminta hakim untuk menyatakan bahwa penangkapan dan penahanannya tidak sah dan tidak sesuai prosedur.

Namun kubu Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri menyebut bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan pada Novel sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kedua kubu juga telah menyerahkan bukti dokumen serta saksi dan ahli.

Selain meminta hakim untuk menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan, Novel juga meminta agar Mabes Polri meminta maaf melalui sebuah spanduk yang dipasang selama 7 hari berturut-turut. Kubu Polri sempat menyebut bahwa permintaan itu mengada-ada.

Selain agenda putusan tersebut, pihak Novel juga mengajukan praperadilan kedua terkait penggeledahan dan penyitaan di kasus yang sama. Sidang perdana sedianya telah dimulai pada Senin (8/6) kemarin tetapi pihak kuasa hukum Novel mengaku masih melakukan beberapa perbaikan.

Akhirnya hakim tunggal Dahmiwirda memutuskan untuk menunda sidang tersebut pada Selasa (9/6/2015) ini dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak Novel. Sidang rencananya dimulai pada pukul 08.00 WIB tetapi hingga kini pukul 08.38 WIB, hakim belum juga membuka sidang.

"Jadi sidang dengan nomor 044 ditunda hingga Selasa, 9 Juni pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan," kata hakim Dahmiwirda pada sidang, Senin (8/6) kemarin.

Harvested from: http://news.detik.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: