Nasional Abraham: Kasus Century Tetap Jadi Fokus KPK

Author : Administrator | Wednesday, December 28, 2011 12:03 WIB
Hasil audit forensik BPK atas Bank Century diserahkan ke Ketua DPR (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)

VIVAnews – Ketua KPK Abraham Samad mengaku belum menerima secara resmi hasil audit forensik atas kasus Bank Century yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan. BPK sendiri telah menyerahkan hasil audit terbaru mereka atas skandal Century itu kepada DPR.

Abraham menegaskan, apapun hasil audit forensik itu, kasus Bank Century tetap akan menjadi fokus KPK di bawah kepemimpinannya. Bahkan, ujar Abraham, dengan atau tanpa hasil forensik BPK itu, kasus Century tetap akan menjadi perhatian KPK.

“Kalaupun hasil audit Century BPK sudah ada, sampai hari ini belum disampaikan secara formal (ke KPK),” kata Abraham di Kantor KPK, Jakarta, Rabu 28 Desember 2011. Menurutnya, hasil audit forensik BPK nantinya akan dijadikan bukti-bukti awal bagi KPK.

Namun, lanjut Abraham, KPK tidak terfokus pada bukti hasil audit BPK semata. KPK tetap akan mencari  bukti-bukti pendukung lainnya. “Kalau bukti banyak, bisalah kasus ini kita jelaskan ke depan umum, sejauh mana (perkembangannya,” tutur Abraham.

Ia juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK periode sebelumnya menutupi kasus Century. Ia menekankan, KPK jilid lalu tidak pernah secara eksplisit menyatakan kasus Century berhenti karena tidak ada bukti.

“Yang dikatakan KPK jilid lalu itu belum (selesai kasusnya). Belum itu bukan berarti tidak, tapi masih ada beberapa bukti-bukti yang belum sempurna. Jadi bukan tidak. Artinya KPK masih menggali bukti-bukti lain untuk menyempurnakan bukti-bukti yang sudah ada,” terang Abraham.

Temuan BPK

Hasil audit forensik BPK atas kasus Bank Century menyimpulkan adanya 13 temuan dan dua informasi tambahan terkait adanya aliran dana Bank Century. Temuan itu antara lain, pertama, hasil penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) Bank Century sebesar US$29,77 juta digelapkan FGAH (HAW dan RAR).

Hasil penjualan UTS sebesar US$41 juta dengan nilai bersih sebesar US$38,86 juta di antaranya sebesar US$30,28 juta tidak diterima oleh Bank Century. Menurut DBSL, jumlah tersebut dijadikan jaminan kredit FGAH di DBSL, akhirnya dicairkan untuk membayar kredit FGAH sebesar US$29,77 juta. Sementara itu, sisanya sebesar US$0,51 juta, ditransfer ke rekening Bank Century di Standard Chartered New York.

Temuan kedua, transaksi pengalihan dana hasil penjualan SSB US Treasury Srtips (UTS) Bank Century sebesar US$7 juta dijadikan deposito PT AI di Century. Transfer menjadi deposito PT AI di BC atas perintah DHI Kadiv Treasury BC. BPK berkesimpulan, pengalihan dana ini tidak wajar, karena diduga tidak ada transaksi yang mendasari, sehingga merugikan Bank Century, yang kemudian membebani Penyertaan Modal Sementara.

Temuan ketiga, surat-surat berharga (SSB) yang diperjanjikan dalam skema AMA sebesar US$163,48 juta telah jatuh tempo, namun tidak dapat dicairkan. BPK berkesimpulan, patut diduga THL telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tidak mencairkan jaminan US$163,48 juta atau Rp1,78 triliun. (umi)

Harvested from: http://nasional.vivanews.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: