Pasal-Pasal UU MD3 yang Digugat ke MK

Author : Administrator | Monday, September 29, 2014 12:14 WIB
Pasal-Pasal UU MD3 yang Digugat ke MK
Pasal-Pasal UU MD3 yang Digugat ke MK

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan memutuskan gugatan uji materi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diajukan sejumlah pihak.

Pada sidang kali ini, MK akan memutus dua gugatan sekaligus. Pertama, pasal tentang Pimpinan DPR, yang tercantum dalam Pasal 84. Gugatan ini dilayangkan oleh Ketua Umum PDIP yang diwakili Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, empat warga negara lainnya.

Pasal 84 UU nomor 17 Tahun 2014 terdiri dari 10 ayat. Pasal tersebut memuat tentang Pimpinan DPR. Ayat (1) berisi Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

PDIP keberatan dengan pasal tersebut, karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Sebab, seharusnya, yang berhak menjadi pimpinan DPR adalah orang yang berasal dari partai pemenang pemilu.

Sementara itu, pasal lainnya yang digugat adalah pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152.

Pasal 97 ayat (2) menyatakan, Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Pasal ini  digugat oleh Khofifah Indar Prawansa, Rieke Diah Pitaloka dan Aida Vitayala Sjafri Hubeis. Mereka berpendapat, pasal-pasal tersebut menghapus seluruh ketentuan keterwakilan perempuan dalam menduduki posisi pimpinan alat kelengkapan DPR.

Selain Pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121, dan 152, masih ada lagi pasal yang kontroversial. Yakni pasal 245 dan pasal 166 ayat 2.

Pasal 166 ayat (2) digugat oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasal tersebut memuat tentang aturan, yang menyatakan, bila DPD ingin mengajukan Rancangan UU, maka pimpinan DPD harus mengirim naskah akademik melalui pimpinan DPR. DPD keberatan dengan pasal tersebut dan menggugatnya ke MK. (ugo)

Harvested from: http://news.okezone.com/read/2014/09/29/339/1045734/pasal-pasal-uu-md3-yang-digugat-ke-mk
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: