Pegawai DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi Hari Ini

Author : Administrator | Friday, January 03, 2014 10:15 WIB
Aturan larangan bawa kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor, bagi PNS Pemprov DKI diuji coba hari ini.
Aturan larangan bawa kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor, bagi PNS Pemprov DKI diuji coba hari ini. (VIVAnews/Fernando Randy)

 

VIVAnews - Larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai diuji coba hari ini, Jumat 3 Januari 2013. 

 
Ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013, yang ditanda tangani pada 30 Desember 2013 lalu. Aturan itu mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Termasuk kendaraan dinas operasional.
 
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, menyatakan pada masa percobaan ini Pemprov DKI tidak akan memberikan sanksi kepada PNS yang melanggar.
 
"Ya, jadi dimulai, tetapi ya mungkin satu ini masih percobaan untuk dimulai," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
 
Jokowi menuturkan bahwa untuk sanksi bagi yang melanggar, gubernur sudah kordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan inspektorat agar larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi PNS DKI Jakarta itu bisa diterapkan.
 
"Tadi sanksinya baru dirumuskan. Tapi kalau dirapatkan, belum. Kalau praktiknya jangan bawa mobil, begitu saja kok praktiknya," terangnya.
 
Angkutan Umum
 
Jokowi menambahkan, tujuan dari keluarnya Intrusksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 itu adalah untuk membiasakan para PNS di DKI Jakarta supaya menggunakan angkutan umum. Secara perlahan diharapkan budaya menggunakan angkutan umum itu bisa melekat di seluruh masyarakat DKI Jakarta.
 
"Kita ini kan ingin membiasakan bukan hanya sebulan sekali saja kok. Nanti kalau jumlah buswaynya sudah cukup bisa saja sebulan empat kali. Ini kan baru memulai sehingga hanya sebulan sekali," tuturnya.
 
Disampaikan Jokowi, apabila Instruksi Gubernur itu benar-benar dilakukan oleh seluruh PNS di DKI Jakarta, maka akan ditambah frekwensinya. Jadi tidak hanya satu bulan sekali. Menurutnya, ia hanya ingin melihat apakah instruksi gubernur benar-benar dilaksanakan atau tidak.
 
"Ini kita memang baru instruksi gubernur dan juga baru sebulan sekali. Saya mau lihat perintah ini dilaksanakan atau enggak. Saya juga kan sudah nyoba dua bulan naik sepeda tiap Jumat," tuturnya. (ren)
Harvested from: http://metro.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: