Pelaku Suap Kemenakertrans Terancam 5 Tahun Penjara

Author : Administrator | Wednesday, November 16, 2011 14:55 WIB

 

                                                    Dharnawati

INILAH.COM, Jakarta- Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati terancam hukuman lima tahun penjara. Dharnawati didakwa melakukan korupsi dengan memberikan hadiah uang Rp2 miliar kepada empat pejabat Kemenakertrans.

Mereka adalah, Menakertrans Abdul Muhaimin Iskandar, Dirjen P2KT Djamaluddin Malik, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan.

"Terdakwa sengaja memberikan uang karena mengetahui mereka memiliki kewenangan mengusulkan daerah Penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi dalam APBN-P Tahun 2011," sebut Penuntut Umum KPK, Dwi Aries Sudarto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/11/2011).

Uang itu diberikan Dharnawati dengan maksud dan niat agar empat Kabupaten di Papua yakni Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Wodama ikut diusulkan sebagai daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun anggaran 2011 yang mendapat alokasi dana Rp73 miliar.

"Terdakwa sengaja meminjam bendera PT Alam Jaya Papua untuk dapat mengerjakan proyek di empat kabupaten tersebut," sebut Dwi.

Mendengarkan uraian demi uraian dakwaan Penuntut Umum Dharnawati yang mengenakan baju muslim warna hitam terus meneteskan airmata. Namun demikian sebelum sidang usai, ia mengaku mengerti surat dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada Rabu, pekan depan.

Dharnawati didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. [tjs]

Harvested from: http://www.inilah.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: