Pemprov diminta antisipasi kendaraan dinas wajib pertamax
Author : Administrator | Monday, April 23, 2012 11:23 WIB
|
Harga Pertamax naik Seorang petugas mengisi BBM Pertamax ke sebuah mobil di Jakarta, Senin (2/4). Harga BBM non subsidi Pertamax naik dari Rp 9.750 per liter menjadi Rp 10.200 per liter pada Minggu (1/4), sedangkan untuk Pertamax Plus naik dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.300. (FOTO ANTARA/Citro Atmoko) () |
Semarang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta menyiapkan skenario perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012, sebagai antisipasi kebijakan tentang pelarangan kendaraan dinas pemerintah menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi.
"Dalam rancangan perubahan APBD yang diajukan pemerintah provinsi harus disertai dengan skenario untuk mengantisipasi kebijakan tersebut," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Arif Awaludin di Semarang, Senin.
Menurut dia, skenario tersebut juga merupakan bagian dari antisipasi atas kemungkinan kenaikan harga minyak dunia yang akan terus terjadi.
Antisipasi dari pelarangan penggunaan BBM bersubsidi yang dialihkan ke pertamax tersebut, kata dia, memerlukan persiapan matang.
Ia mengatakan, antisipasi yang dilakukan tetap harus mengedepankan semangat efisiensi anggaran.
"Jangan sampai justru menyebabkan anggaran membengkak karena kebijakan tersebut," kata Arif yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Energi Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono mengatakan, upaya untuk mengantisipasi kebijakan penggunaan Pertamax untuk kendaraan dinas mulai 1 Mei tersebut telah disiapkan.
Salah satu opsi yang memungkinkan untuk menghemat penggunaan anggaran, kata dia, dengan pembatasan penggunaan kendaraan dinas.
Meski demikian, kata dia, pemerintah provinsi juga menyiapkan skenario tentang perubahan alokasi anggaran operasional kendaraan dinas dalam perubahan APBD.
Menurut dia, opsi pembatasan penggunaan kendaraan dinas dirasa lebih memungkinkan, mengingat tidak akan menyebabkan perubahan terlalu besar dalam alokasi pos anggaran operasional kendaraan dinas. (I021/M029)
Harvested from: http://www.antaranews.com
Shared:
Comment