Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya akan membatasi penggunaan operasi kendaraan berdasarkan nomor ganjil genap di beberapa ruas jalan bekas kawasan "3 in 1" pada Maret 2013. (ANTARA/Andika Wahyu) |
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah DKI Jakarta perlu menyiapkan dana Rp12,5 miliar untuk mencetak stiker mobil guna mendukung pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan berdasarkan nomor ganjil genap.
"Anggaran Rp12,5 miliar untuk 2,5 juta unit kendaraan. Itu untuk mobil saja dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta (APBD) tahun 2013 belum bisa digunakan untuk mencetak stiker mobil berwarna merah dan hijau yang diperlukan untuk menerapkan kebijakan pembatasan operasi kendaraan.
"Dana untuk pembuatan stiker belum disahkan sehingga belum cair, kalau belum cair belum dapat digunakan," katanya.
Akibatnya, lanjut dia, tender pengadaan stiker belum bisa dilakukan. "Akhirnya kami tunda saja, tidak jadi Maret," katanya.
Ia menambahkan, infrastruktur untuk mendukung penerapan sistem itu juga belum sepenuhnya selesai. Pengadaan peralatan pendukung seperti Electronic Registration and Identification (ERI) baru selesai 60 persen.
"Untuk alat-alat pendukung kebijakan ganjil genap belum bisa Juni," kata dia.