Pendidikan Tinggi I Pemerintah Dongkrak Ketimpangan Rasio Jumlah Dosen

Author : Administrator | Wednesday, January 13, 2016 11:10 WIB

Jalur Rekruitmen Dosen Diperluas

Jalur Rekruitmen Dosen Diperluas
Jalur Rekruitmen Dosen Diperluas

Foto : ANTARA/Lucky R

 

Saat ini terjadi kekurangan jumlah tenaga dosen yang cukup serius di perguruan tinggi Indonesia.

JAKARTA – Pemerintah mengubah kebijakan sistem rekruitmen untuk tenaga dosen. Langkah ini dilakukan untuk menekan ketimpangan rasio antara jumlah dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir mengungkapkan selama ini terjadi kekurangan jumlah tenaga dosen yang cukup serius di perguruan tinggi Indonesia. Di satu sisi, penambahan tenaga dosen terganjal sistem rekruitmen yang hanya menjangkau kalangan tertentu dan dimulai dari jabatan paling rendah (single entry). Akibatnya, kurang menjaring banyak kandidat untuk menjadi dosen.

Berdasarkan Peraturan Menteri, menurut dia, perbandingan jumlah ideal dosen dengan mahasiswanya di perguruan tinggi swasta adalah satu banding 30 (1:30) untuk mata kuliah eksakta dan satu banding 45 (1:45) untuk sosial. Sementara itu, untuk perguruan tinggi negeri perbandingan dosen dengan mahasiswanya adalah 1:20 untuk eksakta dan 1:30 untuk ilmu sosial.

“Tapi di lapangan, saya masih melihat ada rasio 1:100 bahkan 750 mahasiawa, jauh dari ideal,” ungkap Nasir dalam peluncuran Penetapan Registrasi Pendidik di Perguruan Tinggi, di Jakarta, Selasa (12/1).

Fenomena itulah yang kemudian membuat Kemristekdikti menetapkan sistem multi entry yang dapat merekruit dosen dari kalangan lebih luas. “Luas maksudnya berasal dari berbagai jabatan, termasuk mereka yang sudah bertitel profesor, peneliti, praktisi, perekayasa, dan sebagainya,” sebut mantan rektor Universitas Diponegoro ini.

Untuk itu pula Kemristekdikti meluncurkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang akan diberikan kepada dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi persyaratan. Esensi yang membuatnya berbeda dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) adalah dosen ber NIDK dapat berasal dari pegawai negeri sipil, TNI, POLRI, peneliti, praktisi, perekayasa, atau dosen purna tugas. “Dosen yang memiliki NIDK tetap diperhitungkan rasionya terhadap mahasiswa,” papar Nasir.

Menurut Nasir, dengan penambahan tenaga dosen NIDK, akan meningkatkan jumlah dosen antara 20-40 persen. “Diperkirakan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi juga akan naik,” terangnya.

Namun Nasir menegaskan, bahwa pembiayaan dosen-dosen NIDK menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi yang bersangkutan. “Pembiayaannya tanggungjawab yayasan, atau PT bersangkutan, tidak boleh menggunalam APBN,” tegasnya.

Masa Pensiun

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemristekdikti, Ali Ghufron Mukti mengatakan, bahwa masa pensiun dosen profesor NIDK berlaku hingga dosen bersangkutan berusia 70 tahun. Sedangkan bagi dosen selain profesor berlaku hingga berusia 65 tahun.

“NIDK bagi Profesor dapat diperpanjang untuk 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali sebanyak 2 kali, masing-masing untuk 2 tahun,” ujar Ghufron.

Sedangkan NIDK bagi dosen selain profesor dapat diperpanjang untuk 5 tahun. Perpanjangan ini dilakukan dengan melampirkan perjanjian kerja dengan perguruan tinggi, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

Khusus dosen Purna Tugas NIDK dapat diberikan untuk pertama kalinya pada usia 70-78 tahun bagi profesor, dan 65-69 tahun bagi dosen selain profesor.

Usia 79 tahun dipilih, karena berdasarkan rekomendasi terbaru WHO mengungkapkan bahwa usia 65-79 masih masuk dalam kategori usia paruh baya, bukan lansia. Rekomendasi tersebut berbasis pada data usia harapan hidup rata-rata di dunia. “Artinya di usia 65-79, kita masih produktif,” jelas Ghufron.

Mantan wakil menteri kesehatan ini menyebutkan, persyaratan mendapatkan NIDK diantaranya telah diangkat sebagai dosen oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, memiliki kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani, dan tidak menyalahgunakan narkotika.

Menurut Ghufron, selain harus memenuhi syarat NIDK di atas, dosen berkewarganegaraan asing dapat pula memperoleh NIDK dengan penambahan syarat. Yakni memiliki izin kerja di Indonesia, memiliki jabatan akademik minimal associate professor, dan memiliki minimal 3 publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.

 

Harvested from: http://www.koran-jakarta.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: