Pengacara: Celurit untuk Menusuk Bukan Punya FR

Author : Administrator | Friday, September 28, 2012 14:54 WIB
FR, menundukkan kepala, digelandang ke Polres Jakarta Selatan. (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews – Polisi telah mengamankan satu buah barang bukti senjata tajam berupa arit atau celurit di lokasi tewasnya Alawy Yusianto Putra, siswa kelas X SMAN 6 Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut diduga dipakai oleh siswa SMAN 70 Jakarta, FR, saat menusuk Alawy.

Kuasa hukum Alawy, Nazarudin Lubis, menyatakan jika arit yang digunakan untuk menusuk Alawy bukan milik kliennya. Menurut dia, FR tidak membawa arit tersebut dari rumah.

“Itu bukan milik FR. Dia mengambilnya di suatu tempat yang memang sudah disediakan. Dia juga tidak membawanya dari rumah. Selain arit, dia juga bawa batu,” ujar Lubis di Polres Jakarta Selatan, Jumat 28 September 2012.

Terkait pemeriksaan terhadap kliennya, Lubis menyatakan pemeriksaan belum masuk pokok materi. Sejak semalam hingga siang tadi sebelum salat Jumat, pertanyaan penyidik masih seputar data pribadi terkait FR. “Orang tua FR hadir untuk mendampingi pemeriksaan. Mungkin setelah ini pemeriksaan dilanjutkan ke pokok permasalahan,” kata Lubis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Pol Hermawan, menegaskan perbuatan yang dilakukan FR adalah kriminalitas murni. “Itu masuknya pidana, bukan kenakalan remaja,” kata Hermawan.

Apalagi FR sudah pernah ditahan atas kasus serupa. “Saat itu korbannya sobek di bagian kepala dihantam oleh gir. Ini lebih memberatkan tersangka,” imbuh Hermawan.

Harvested from: http://metro.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: