Pengadilan Gelar Sidang Perdana Teroris Hacker

Author : Administrator | Wednesday, September 26, 2012 11:39 WIB
Dana hasil meretas situs bisnis online disalurkan untuk kegiatan terorisme (issa-eg.org)

VIVAnews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus terorisme dengan terdakwa Nurul Asmi, Rabu 26 September 2012. Nurul diduga terlibat dalam kegiatan meretas (hacking) situs bisnis online yang hasilnya kemudian digunakan untuk mendanai pelatihan senjata atau kegiatan teroris di Poso.

"Ya benar, hari ini sidang Nurul digelar. Saya sudah di pengadilan dan masih menunggu," kata pengacara Nurul, Nurlan HN, saat dikonfirmasi VIVAnews.

Nurlan mengatakan untuk tahap awal ini, mereka akan mendengarkan dakwaan atau tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya. Baru setelah jelas, mereka akan mengajukan eksepsi.

"Karena ini penggunaan IT, kami akan lihat sampai sejauh mana keterlibatan Nurul terkait kegiatan terorisme ini," jelasnya.

Nurlan menuturkan Nurul turut ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri karena dia merupakan istri dari tersangka yang terlibat dalam teroris. Dia meyakini, Nurul sendiri tidak terlibat secara langsung.

"Kalau suaminya Nurul sudah mendapat profit dari bisnis online itu. Tetapi peran dia sendiri sejauh mana, kami belum tahu. Harapan kami, dakwaan hanya turut membantu, mengetahui, dan tidak melapor. Karena ancaman hukumannya relatif ringan di bawah tiga tahun," jelasnya.

Untuk diketahui, Nurul adalah anggota dalam kelompok yang dipimpin oleh Rizky Gunawan yang sudah ditangkap sebelumnya. Dia diduga terlibat dalam penggalangan dana untuk tindak pidana terorisme dengan cara meretas situs bisnis online karena adanya dana hasil kejahatan dari pembobolan via internet dalam rekeningnya yang disumbangkan kepada kelompok teroris Poso.

Rizky sendiri adalah penggagas pembobolan dua buah situs bisnis online dengan model MLM tersebut. (umi)

Harvested from: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: