Penjelasan Kapolri Terkait Hate Speech kepada Presiden

Author : Administrator | Wednesday, November 04, 2015 09:53 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (foto: ANTARA)
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (foto: ANTARA)

 

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, Surat Edaran tentang ujaran kebecian (hate speech) yang diterbitkan bertujuan mengatur masyarakat agar tidak sembarangan dalam berpendapat secara teknis di media sosial. Pelaporan hate speech bisa berbentuk pengaduan dari masyarakat ataupun temuan langsung dari pihak kepolisian sehingga harus ditindaklanjuti.

Salah satunya akun Facebook yang cukup lantang bersuara mengumbar kebencian adalah Jonru. Dalam posting-an terakhirnya, Jonru mem-posting mengenai ujaran kebencian terhadap Kepala Negara.

Jonru yang menamakan dirinya ‘sosmed activist’ ini menyebutkan dalam akun tersebut "Andai saat Surat Edaran #hatespeech dikeluarkan presidennya adalah Prabowo, apakah kubu sebelah masih mendukung? Begitu sekilas posting-an terakhir di akun fanspage Facebook Jonru.

"Kalau polisi preventif Jonru akan dipanggil, siapa dia? Kenapa dia bilang begitu? Kita panggil kita kasih tahu. Kamu (Jonru) enggak boleh begitu. Diingatkan efek hukumnya. Presiden (Jokowi) bisa saja jadi korban, tapi kalau dia (Jonru) toleran enggak masalah," kata Badrodin di Mabes Polri, baru-baru ini.

Begitu juga dengan akun-akun sosial media yang menghina Kepala Negara, menurut Badrodin, tidak harus menunggu laporan.

"Tidak harus. Bisa laporan yang dirugikan, bisa juga temuan polisi. Dua-duanya sama. Kita jelaskan, kita mediasi. Kalau akunnya anonim, itu kan ada salah satu indikasi niat jahat. Kenapa dia enggak real, kenapa anonim," katanya.

Nantinya, untuk menentukan apakah hal tersebut ujaran kebencian atau tidak ada, tim ahli yang melakukan penelitian di dunia maya ini. Hal ini akan menjadi wewenang Tim Cyber Crime untuk menindak.

"Jadi ada yang melakukan penelitian. Susah juga ada 180 ribu akun yang kita cari. Sekarang baru ketemu satu, itu pun jauh dan tidak gampang. Tentu semua diserahkan ke Cyber Crime," pungkasnya.

Harvested from: http://news.okezone.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: