KPK (Foto: Antara) |
JAKARTA - Langkah pemberantasan tindak pidana korupsi tak hanya soal penindakan, tetapi juga bicara tentang pencegahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi motor pemberantasan korupsi di Indonesia setidaknya telah merancang program pencegahan praktik rasuah itu.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, ada beberapa langkah pencegahan yang sudah dibahas pihaknya untuk kemudian diterapkan di tahun ini. Menurut dia, pencegahan ini dilakukan terhadap 260 Pemerintah Daerah yang memiliki pemimpin baru.
“Pertama mencegah 260 Pemda yang akan punya gubernur atau bupati dan wali kota baru dengan cara install e-budgeting, e-procurement. Pelayanan terpadu satu pintu bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPKP, LSM, serta lembaga donor,” kata Pahala saat berbincang dengan Okezone.
Selanjutnya, dia menyebutkan, untuk yang kedua pencegahan korupsi dilakukan lembaganya dimaksimalkan dengan membentuk regulasi antisuap bersama Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Chamber of Commerce beberapa negara lain.
Menurut dia, program pencegahan ketiga dilakukan dengan menanamkan budaya antigratifikasi kepada seluruh penyelenggara negara baik pusat maupun daerah.
“Jadi bukan hanya melapor saja, melapor kalau nerima, menolak kalau dikasih dan memberitahukan kepada semua pihak jangan memberi ke penyelenggara negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pahala mengungkapkan, lembaga antirasuah terus melakukan kajian pencegahan korupsi dalam sektor penerimaan pajak, Sumber Daya Alam (SDA), Minyak dan Gas serta asset-aset negara lainnya.
“Lalu mengawal dana desa bersama BPKP, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” tukasnya.