Perlu sanksi bagi pengusaha tak patuh UMP

Author : Administrator | Saturday, April 28, 2012 15:14 WIB
Aksi Buruh Massa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nasional (KSN) melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jatim, Kamis (26/4). Dalam aksi nya menjelang hari buruh internasional "May Day 2012" mereka menuntut hapuskan sistem kerja kontrak (Outsourching), hak berserikat bagi kaum buruh, dan upah layak bagi buruh. (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat) ()

Kupang (ANTARA News) - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Stanis Tefa, mengatakan, pemerintah perlu menjatuhkan sanksi berat bagi pengusaha yang tidak mematuhi Peraturan Daerah Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Salah satu bentuk sanksi yang perlu dilakukan pemerintah bagi pengusaha yang sudah dikategorikan membangkan terhadap peraturan daerah UMP adalah mencabut atau tidak memperpanjang lagi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)," katanyang di Kupang, Sabtu.

Ia mengatakan hal tersebut terkait, langkah apa yang dilakukan KSPSI, apabila menemukan perusahaan yang nakal terhadap pekerja, seperti memberi upah dibawah standar atau tidak melaksanakan UMP yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Komisi C DPRD NTT itu mengungkapkan, saat ini upaya peningkatan kesejahteraan buruh di NTT sebenarnya telah dipelopori SPSI yang mendapat sambutan baik masyarakat dan pemerintah dengan Perda Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp925.000 per bulan.

"UMP ini diberlakukan sejak awal 2012 silam atau mengalami kenaikan sebesar Rp75.000 dari UMP tahun 2011 yakni sebesar Rp850.000.

Namun disayangkan, pelaksanaan UMP tersebut belum maksimal sekitar berjumlah 42 ribu orang buruh dan tenaga kerja yang saat ini terdaftar di KSPSI NTT.

"Masih banyak yang belum terdaftar di KSPSI NTT dan diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan ribu yang disewenangkan hak dan kesejahteraannya oleh pengusaha di wilayah ini," katanya.

Meski masih ada sikap membangkan untuk membayar UMP sesuai ketentuan, pihaknya terus menghimbau para pengusaha untuk dapat mengupayakan kesejahteraan buruh dengan pelaksanaan UMP yang sesuai regulasi.

"KSPSI tetap akan melakukan advokasi kepada semua anggota buruh dan pekerja yang mengalami ketidakadilan pengusaha dan melanggar peraturan penetapan Perda UMP, agar tidak tinggal diam dengan tindakan sewenang-wenang itu," katanya.

Sehingga jelang Hari Buruh sedunia atau "May Day" 1 Mei 2012, pihaknya menggelar sejumlah kegiatan seperti seminar dan dialog untuk mencari solusi terkait dengan kesejahteraan para buruh dan pekerja.

"Ini cara lain dan merupakan cara efektif menyampaikan aspirasi dalam upaya memperbaiki kesejahteraan buruh di Indonesia saat ini dilakukan dengan cara membuka forum seminar ketimbang harus semuanya turun ke jalan," katanya. (ANT)

Harvested from: http://www.antaranews.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: