Petugas Lapas Banceuy Resmi Dicopot

Author : Administrator | Monday, June 01, 2015 10:21 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Foto: Ilustrasi Okezone

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly resmi mencopot petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy, Bandung, Dedi Rohmadi melalui Surat Keputusan (SK). Dia dipecat lantaran terlibat peredaran 17 kilogram sabu di dalam lapas tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Mualimin Abdi langsung mencopot seragam kerja berwarna biru muda dan topi baret yang dipakai oleh Dedi Romadi. Upacara pemecatan ini dilakukan di Lapangan Upacara, Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

"Saya tidak memberi toleransi bagi yang menyalahgunakan, siapa yang melanggar layak diberi sanksi berat. Hindari penyimpangan apalagi penyalahgunaan wewenang, " ujar Mualimin saat memberikan sambutannya mewakili Menteri Yasonna yang tengah berada di Blitar, Jawa Timur.

Sebelum seragam PDL Dedi dicopot oleh Mualimin, dirinya menandatangani SK pemecatan dengan Nomor MHH 511 KP 003 Tahun 2015 tentang Hukuman Disiplin. SK tersebut yang mulai berlaku sejak hari ini ditandatangani langsung oleh Menteri Yasonna. Saat prosesi berlangsung, staf tingkat 1 golongan B itu terlihat pucat dan tegang. Dia langsung dipakaikan kemeja batik dan lebih banyak menunduk selama upacara berlangsung.

Tak berselang lama, setelah upacara pencopotan selesai, Dedi yang merupakan staf keamanan Lapas Banceuy itu langsung digiring keluar lapangan oleh tiga petugas BNN. Namun, Dedi yang sudah resmi dicopot itu tak mau berkomentar saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media. Dia pun langsung dibawa masuk ke dalam mobil.

Saat setelah upacara selesai, Mualimin menegaskan Dedi yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Kemenkumham. Sanksi tersebut, lanjutnya merupakan bentuk sanksi berat yang diterima oleh Dedi lantaran terlibat dalam peredaran narkoba bersama tahanan.

"Dari sisi kepegawaian diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri, dari sisi kepegawaian clear. Dari sisi penegakan hukum urusan penegak hukum, yakni kepolisian dan BNN," tandasnya.

(sus)

Harvested from: news.okezone.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: