Petinggi KIH dan KMP saat bertemu di rumah Hatta Rajasa |
Jakarta - Kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), tak berjalan mulus. Meski sudah bertemu Rabu (12/11/2014), namun kesepakatan itu belum juga ditandatangani. Jika tak meleset lagi, hari ini bisa saja itu ditandatangani.
"Siang ini setelah komunikasi di fraksi-fraksi langsung sesegera mungkin ditandatangani. Bukan ditunda karena gagal, tapi justru karena berhasil ada perkembangan," kata wakil ketua DPR Taufik Kurniawan saat tiba di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2013).
Taufik yang juga ikut dalam pertemuan dengan juru lobi KIH di kediaman Hatta Rajasa kemarin, mengatakan kesepakatan itu masih ada yang perlu difinalisasi. Terutama setelah ada keinginan baru dari KIH menghapus pasal Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Pertemuan kemarin sebetulnya rekonfirmasi ulang setelah Mas Pramono dan Pak Olly sosialisasi (kesepakatan) di internal. Dan kemarin beberapa hal sudah disepakati hanya ada tambahan dari teman-teman KIH," paparnya.
Taufik memberi isyarat bahwa tertundanya penandatangan itu memang karena permintaan baru KIH untuk menghapus pasal tentang Hak Menyatakan Pendapat di UU MD3 tidak bisa dikabulkan KMP.
"Hak-hak itu terkait dengan posisi yang ditentukan oleh konstitusi, jadi sebetulnya menjadi hal yang signifikan. Karena ada tidak ada raker hak menyatakan pendapat tidak mungkin dihilangkan," ucap Taufik.