Pedagang menurunkan bawang putih (Antara/ Saiful Bahri)
|
Jawa Tengah - Enam truk bawang bombay atau setara dengan 150 ton bawang bombay selundupan dari Malaysia disita petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Selain enam truk bawang bombay, terdapat juga satu truk bawang merah dan satu truk kulit sapi.
"Truk itu masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas. Rencananya akan dibawa ke gudang dan nanti akan diambil untuk didistribusikan," kata Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laope di Semarang, Jumat, 19 April 2013.
Bawang impor tersebut dibawa dari Kalimantan Barat yang dibeli oleh seseorang di perbatasan Kucing Malaysia kemudian dibawa masuk ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang tanpa dilengkapi dokumen.
"Sudah delapan saksi yang kita periksa dari sopir truk hingga dinas karantina," kata Guntur.
Pemburuan pemilik barang-barang impor yang tidak melengkapi dokumen masih terus diburu. Pelaku penyelundupan akan dijerat Pasal 31 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Penyelundupan bawang bombay juga terjadi dua hari lalu, di Semarang dimana petugas administrasi pelabuhan berhasil menggagalkan penyelundupan 60 ton bawang bombay.