Politisi Golkar: Kami Dukung Calon Tak Hanya Saat Senang Saja

Author : Administrator | Thursday, November 17, 2016 05:37 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hadir dalam Musyawarah Daerah Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni Raya, Minggu (19/6/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Jerry Sambuaga menegaskan, partainya tetap mendukung Basuki Tjahaja Purnama sebagai calon Gubernur DKI Jakarta 2017.

Partai Golkar, kata dia, tidak terpengaruh dengan langkah Bareskrim Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

"Golkar mendukung calon tidak hanya pada saat senang saja, tapi justru juga harus mendukung dalam kondisi apapun tantangannya," kata Jerry dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2016).

"Di situlah konsistensi Golkar dalam mendukung seorang calon," kata dia.

Jerry menambahkan, Golkar menghormati proses hukum terhadap Ahok yang berjalan di kepolisian. Tim pemenangan Ajok-Djarot, sambung Jerry, semakin semangat dan tertantang untuk bekerja keras memenangkan Ahok.

Ia kembali menegaskan, Golkar solid mendukung Ahok karena sudah menjadi keputusan resmi partai berlambang beringin itu.

"Partai Golkar tetap solid dan konsisten mendukung Ahok dalam Pilkada DKI," ujar Jerry.

Juru bicara pasangan Ahok-Djarot ini menambahkan, sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang bahwa dukungan yang telah diberikan oleh parpol tidak dapat ditarik kembali.

Calon beserta dukungan partai politik sudah secara resmi dan sah ditetapkan oleh KPUD.

Demikian juga sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang, Ahok tetap mengikuti Pilkada DKI dan tidak bisa mundur dari pencalonan.

"Ahok siap untuk mengikuti proses hukum. Tentunya yakin bahwa proses hukum yang selanjutnya akan dilakukan dapat berjalan secara profesional dan transparan," kata dia.

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Harvested from: http://nasional.kompas.com/read/2016/11/17/08290541/politisi.golkar.kami.dukung.calon.tak.hanya.saat.senang.saja
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: