Keberadaan istri Nazar telah diketahui (Interpol) |
VIVAnews - Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman menyatakan, pihaknya sudah mengetahui posisi istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Neneng diketahui terlibat dalam kasus PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Namanya bahkan ada di daftar buron Interpol.
"Ada di satu negara, saya kemarin sudah informasikan ke KPK. Nanti kalau saya bilang, takut kabur lagi," kata Sutarman saat ditemui usai menghadiri Mou penanganan korupsi Kejagung, Polri dan KPK, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 29 Maret 2012.
Sambil tersenyum, Sutarman menyebutkan bahwa negara yang dia maksud memiliki kemiripan dengan Indonesia. Dia menegaskan pihaknya akan segera bekerja sama untuk menangkap yang bersangkutan.
"Posisinya ada di satu negara ini, tapi kami tidak bisa menangkap seseorang di negara orang lain. Kami minta bantuan secara internasional dengan menggunakan Interpol," terangnya lebih jauh.
Ditanya apakah polisi akan bekerja sama dengan kepolisian Thailand, Sutarman memberikan jawabannya. "(Saat penangkapan Nazaruddin) kami dorong polisi Bogota menangkap. Kami bawa. Ini mendorong polisi Thailand untuk menangkap begitu. Kerjasama Interpol, jadi Interpol bukan hanya Thailand aja," ucapnya.
Neneng tercatat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja. Dugaan korupsi ini terjadi pada Tahun anggaran 2008. Neneng terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Neneng pernah berada di Malaysia. Keterangan itu pernah disampaikan Made Subagya, Wakil Duta Besar RI untuk Kolombia.
Januari 2012 lalu, Muhammad Nazaruddin mengungkapkan pernah berhasil menelepon istrinya, Neneng Sri Wahyuni saat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (eh)