Presiden Buruh Sebut Upah Minimum RI Lebih Rendah dari Malaysia

Author : Administrator | Wednesday, May 07, 2014 13:55 WIB
http://images.detik.com/content/2014/05/07/4/133854_rupiah.jpeg

Jakarta -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempunyai data perbandingan jumlah upah minimum di Indonesia dengan negara di Kawasan ASEAN lainnya. 

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, upah minimum di Indonesia jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand. Memang kondisi perekonomian masing-masing negara berbeda satu sama lainnya.

"Bila dibandingkan dengan negara di mana investasi asing mulai masuk di tahun 1970-an, posisi Indonesia memang masuk ke dalam negara berpenghasilan menengah, tetapi nilai upahnya lebih rendah dari Thailand, Filipina dan Malaysia," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal kepadadetikFinance, Rabu (7/5/2014).

Berdasarkan data KSPI 2013, upah minimum tertinggi di Indonesia saat ini adalah Rp 2,4 juta/bulan di Jakarta. Sementara itu upah minimum di Thailand Rp 3,2 juta/bulan, Filipina Rp 3,6 juta/bulan dan Malaysia Rp 3,2 juta/bulan. 

Kondisi upah buruh di Indonesia hanya lebih baik dari Vietnam dan Myanmar dengan upah hanya Rp 923.300/bulan serta Kamboja dengan upah sebesar Rp 592.981/bulan.

"Tetapi Vietnam, Myanmar dan Kamboja investasi asing baru masuk 5-6 tahun belakang ini maka wajar upah mereka jauh lebih rendah di bawah Indonesia," imbuhnya.

Sehingga, pihak buruh gencar melakukan demonstrasi meminta kenaikan upah minimum sebesar 30% di tahun 2014. Alasannya untuk mengejar rendahnya tingkat upah buruh di Indonesia. Selain meminta kenaikan UMP, buruh juga meminta jumlah item Komponen Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item. 

"Kalau mau membandingkan, seharusnya parameter upah Indonesia bisa kompetitif," cetusnya.

Harvested from: http://finance.detik.com/read/2014/05/07/133238/2575882/4/presiden-buruh-sebut-upah-minimum-ri-lebih-rendah-dari-malaysia?f9911013
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: