PT Freeport (Foto: Ilustrasi) |
JAKARTA - Pemerintah disarankan tidak perlu repot-repot menekan PT Freeport Indonesia untuk segera melakukan divestasi sahamnya.
Pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis menyarankan agar pemerintah menegaskan bahwa tidak akan lagi memberi perpanjangan kontrak bagi Freeport pada 2021 mendatang.
“Cukup tegaskan kalau pemerintah tidak akan memperpanjang kontrak lalu menunggu sampai 2021. Ambil alih dan jadi pemilik penuh 100 persen,” ucap Margarito, Minggu (6/12/2015).
Penghentian kontrak karya menurutnya, harus dinyatakan tegas oleh pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
“Tidak bisa hanya disampaikan melalui level menteri, harus Presiden yang bicara. Harus tegas,” saran Margarito.
Presiden Jokowi sambungnya, harus bisa menjelaskan ketegasan yang akan diambil dan memaparkan secara terbuka apa sebenarnya yang sedang terjadi di balik kekisruhan pencatutan nama saat ini.
“Kalau tidak, DPR bisa melakukan interpelasi kepada Presiden guna membuka semuanya kepada publik,” tukasnya.