JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini akan membacakan pidato kenegaraan terakhirnya. Dalam pidato tersebut, Presiden SBY akan membacakan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 dan nota keuangan 2014.
Pidato terakhir SBY, akan dilakukan di gedung DPR-MPR siang ini yang berisikan tentang asumsi makro ekonomi Indonesia pada 2015. Adapun asumsi makro 2015 yang diajukan pemerintah dan disetujui oleh DPR adalah pertumbuhan Ekonomi di kisaran 5,5-6 persen, nilai tukar Rupiah Rp11.500-Rp12.100 per USD, inflasi di kisaran 3-5 persen dan suku bunga SPN 3 bulan 6-6,5 persen.
Penyampaian RAPBN 2015 di akhir masa pemerintahan SBY ini, sesuai dengan amanat Revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dimana Pasal 180 Ayat 1, dimana disebutkan, Presiden mengajukan rancangan tentang undang-undang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya. Sementara ada Ayat 2 dinyatakan, penyampaian pidato tersebut di depan sidang Paripurna DPR-RI.
Penyusunan RAPBN dalam masa transisi kepemimpinan ini telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tercermin pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional.
Proses penyusunan dan pembahasan RAPBN 2015 sendiri, sudah dilakukan sesuai dengan tata aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui proses.
Mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Kementrian/Lembaga (RK L/P) sesuai dengan amanat UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dan UU Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). (mrt)