MI/Arya ManggalaPenulis: Antara
PEMERINTAH Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, menetapkan Pulau Fam sebagai kawasan konservasi guna menjaga kelestarian alam bawah laut dari berbagai aktivitas ilegal terutama penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati di Sorong, Senin (20/2) mengatakan, seluas 3.600 hektare kawasan Pulau Fam telah dijadikan kawasan konservasi karena di kawasan itu terdapat sangat banyak keanekaragaman ikan dan terumbu karang yang menjadi destinasi wisata dunia.
Dia mengatakan, masyarakat setempat sepakat Pulau Fam dijadikan kawasan konservasi dan dijaga serta dikelola masyarakat lokal. "Penetapan kawasan konservasi ini adalah keinginan masyarakat adat guna melestarikan kekayaan alam pemberian Tuhan itu untuk generasi di masa yang akan datang," ujar Abdul Faris.
Pulau tersebut perlu dijaga kelestarian alamnya karena merupakan salah satu tujuan wisata Kabupaten Raja Ampat yang setiap hari banyak dikunjungi oleh wisatawan asing maupun lokal sehingga dampak positifnya meningkatkan perekonomian masyarakat.
Ia menyampaikan, lembaga konservasi yakni Conservation Internasional Indonesia sudah kurang lebih empat tahun melakukan pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dalam mengelola kawasan konservasi. Karena itu, pemerintah daerah yakin masyarakat setempat mampu mengelola kawasan konservasi itu dengan baik agar tetap mempertahankan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia.
Pimpinan Conservation Internasional Indonesia Ketut Sarjana Putra yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa masyarakat Raja Ampat khususnya di pulau Fam mendesain kawasan konservasi laut pulau itu dengan sangat baik.
"Ada kawasan-kawasan di pulau itu yang tidak diperbolehkan menangkap ikan untuk kepentingan wisata. Masyarakat juga tidak menggunakan bahan kimia untuk menangkap ikan sehingga kelestarian laut tetap terjaga," ungkapnya.(OL-4)