Rasyid Rajasa Dituntut 8 Bulan Penjara

Author : Administrator | Thursday, March 07, 2013 13:03 WIB
Persidangan Rasyid Rajasa (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

Jakarta – Rasyid Rajasa, pengemudi BMW maut B 272 HR yang menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY usai perayaan tahun baru 1 Januari 2013, dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rasyid bersalah, karena dianggap lalai mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang luka dan meninggal.

Rasyid menabrak Daihatsu Luxio di jalan tol dalam kota sekitar pukul 05.30 WIB pada 1 Januari lalu. Akibatnya, lima dari belasan penumpang mobil itu terpental ke aspal dan dua di antaranya, bayi Rayhan dan Harun, meninggal dunia.

Saat itu, Rasyid baru pulang dari rumah seorang kawannya, Rilla Kinanti, di Tebet, setelah merayakan pergantian tahun di Kemang, Jakarta Selatan. Karena mengantuk, dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Fatmawati, Rasyid menabrak Daihatsu Luxio di depannya.

Dalam sidang tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 7 Maret 2013, Rasyid hadir didampingi ibundanya, Okke Rajasa. Ia tampil rapi dengan kemeja putih dan celana hitam. Setelah sidang usai, Rasyid langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan gedung pengadilan

Harvested from: http://metro.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: