Unjuk rasa petani tembakau di Kementerian Kesehatan |
VIVAnews - Ribuan petani tembakau melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau.
Aksi unjuk rasa para petani tembakau se-Jawa, Madura dan Lombok ini menyasar tiga titik, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini masih berlangsung. Usai dari Kemenkes, mereka melakukan aksinya di depan Kemenkum dan HAM.
Dalam orasinya, mereka menolak disahkannya RPP Tembakau. "Kami menolak RPP Tembakau. Setuju kawan-kawan?" kata orator lewat pengeras suaranya, Selasa 3 Juli 2012. "Setujuu," jawab para demonstran lainnya.
Menurut Misrum, petani tembakau asal Temanggung, kebijakan itu akan mencederai masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau.
"Jutaan petani tembakau-cengkih dari generasi ke generasi turun temurun bekerja menggantungkan hidupnya pada sektor ini terancam kehidupannya," kata Misrum.
Misrum yang telah berada di Jakarta sejak siang kemarin, membawa ribuan petani tembakau asal Temanggung untuk melakukan aksi pada hari ini.
"Sikap pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan, sebenarnya besar dipengaruhi oleh kepentingan modal asing," ujar dia.
Dalam aksinya ini, mereka membawa berbagai macam poster, bendera, dan spanduk yang isinya menolak RPP Tembakau disahkan. Pantauan VIVAnews, ribuan petani memadati jalan hingga menimbulkan kemacetan di ruas Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ribuan petani ini diangkut dengan 103 bus pariwisata.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono membantah anggapan RPP Tembakau merugikan petani dan produsen tembakau pada umumnya.
"Secara garis besar, substansi RPP adalah tidak melarang petani menanam tembakau, tidak melarang produksi rokok, tidak melarang penjualan rokok, dan bahkan tidak melarang orang berdagang rokok," kata Agung di Kemenko Kesra, Jakarta, Senin 2 Juli 2012.
Menurut Agung, yang diatur dalam RPP hanya soal peringatan kesehatan terhadap bahaya rokok. Peringatan kesehatan itu, yakni berupa gambar 40 persen dari bungkus rokok, pengaturan iklan rokok, dan pengaturan kawasan tanpa rokok.
Sementara RPP Tembakau baru mulai efektif berjalan setahun setelah ditetapkan. "12 bulan setelah ditetapkan, baru akan diberlakukan," kata Agung. (eh)