"Sangat Lihai, Novanto Masih Memiliki Jabatan 'Powerful' di DPR"

Author : Administrator | Friday, December 18, 2015 10:11 WIB
Setya Novanto meninggalkan Wisma Negara setelah menemui Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Nusa Bakti menilai, sebelum memutuskan untuk mundur sebagai Ketua DPR, Setya Novanto sudah "mengunci" terlebih dahulu jabatan ketua fraksi Golkar di DPR.

Dengan begitu, Novanto tetap memiliki kekuasaan di parlemen meskipun tak lagi memimpin DPR.

"Setya Novanto ini sangat lihai. Ibarat kucing yang punya sembilan nyawa. Selalu mencari celah supaya jabatannya tidak hilang," kata Ikrar saat dihubungi, Jumat (19/12/2015).

Menurut Ikrar, posisi sebagai ketua Fraksi juga bukan merupakan jabatan yang sepele. Terlebih lagi, fraksi Golkar memiliki total 91 anggota di DPR. 

Jika DPR akan menentukan isu dan keputusan strategis, maka Partai Golkar akan menjadi penentu. Novanto sebagai ketua fraksi tentunya akan sangat menentukan bagaimana sikap 91 anggota fraksi Golkar.

"Setya Novanto masih memiliki jabatan yang powerful di DPR," ucap Ikrar.

Namun, Ikrar mengingatkan, sikap DPP Golkar menganakemaskan Novanto ini justru akan memperburuk citra Golkar di mata masyarakat.

Menurut dia, mayoritas masyarakat sudah memandang Novanto bersalah. Pasalnya, dalam rekaman yang sudah diputar, dia bersama pengusaha minyak Riza Chalid meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, seperti dikutip Kompas, menetapkan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin sebagai Ketua DPR menggantikan Novanto. Adapun Novanto mendapat posisi sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, menggantikan Ade.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno DPP Partai Golkar hasil Munas Bali di Bakrie Tower, Jakarta, Kamis (17/12) malam.

Hari ini, pimpinan DPR akan mengadakan rapat pimpinan untuk membicarakan pengunduran diri Novanto, kemudian memilih Ketua DPR sementara.

Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Ketua DPR sementara akan dipilih dari salah satu unsur pimpinan.

Adapun pimpinan DPR saat ini adalah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), Fadli Zon (Gerindra), dan Fahri Hamzah (PKS).

Berikutnya, Ketua DPR sementara yang ditetapkan dalam rapim itu akan melantik Ketua DPR baru yang diajukan Fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna hari ini.

Novanto merupakan Ketua F-PG DPR periode 2009-2014, sebelum menjadi Ketua DPR periode 2014-2019 selama satu tahun dua bulan. Terhitung sejak Rabu (16/12), Novanto menjadi anggota biasa dan tidak lagi menjadi pimpinan DPR.

 

Dalam rapat paripurna kemarin, papan nama Setya Novanto juga tidak terpajang lagi di meja pimpinan sidang di ruang paripurna. Papan namanya terletak di meja anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, yang berada di deretan depan.

Harvested from: http://nasional.kompas.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: