SDA kecewa gugatan praperadilannya ditolak hakim (Foto: Ahmad Zubaidi/Okezone) |
JAKARTA - Mantan Menteri Agama RI, Suryadharma Ali (SDA) menyayangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap KPK ditolak hakim PN Jakarta Selatan.
Tersangka dugaan korupsi penyelenggara haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013 itu menyebut hakim tidak memiliki keberanian memutus perkaranya tersebut sesuai fakta hukum.
"Praperadilan mengatakan bahwa mereka (KPK) tidak miliki kewenangan mengadili status saya sebagai tersangka, namun hakim tidak memiliki keberanian," ujarnya kepada wartawan sesaat sebelum dirinya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bahkan tidak dapat menutupi kekecewaannya atas putusan hakim tersebut.
"Saya kecewa kalau melihat sesuatu yang harus kita pertanyakan, tapi tidak ada insititusi yang bisa kita tanya, lalu di mana kita bisa bertanya totalnya, harus lewat jalur hukum tapi ternyata tidak bisa" tandas dia.