JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Oleh karena itu, lembaga antirasuah hari ini, Selasa (25/10/2016), menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang saksi.
Mereka adalah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhi Tri Hartanto dan Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran pada Dinas Periwisata dan Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo. Rencananya, keterangan kedua orang tersebut akan dikonfrontir.
"Diperiksa untuk Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 15 Oktober 2016. Dalam operasi itu, enam orang diringkus petugas. Mereka diantaranya, tiga orang anggota DPRD Kebumen yaitu Yudhy Tri Hartanto (YTH), Dian Lestari, dan Suhartono.
Kemudian, dua orang dari kalangan eksekutif yakni seorang PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo (SGW), dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo. Selain itu, KPK juga menciduk Salim selalu pihak swasta.
Selanjutnya, keenam orang tersebut digelandang ke Gedung KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa 1x24 jam, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Yudhy dan Sigit. Sementara empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkaara diputuskan meningkatkan status ke penyidikan dan penetapan dua tersangka terhadap saudara SGW sebagai PNS di Dinas Pariwisata, kemudian YTH Ketua Komisi A DPRD Kebumen," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan Minggu 16 Oktober 2016.
Kedua tersangka Yudhi dan Sigit diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain mentapkan dua orang, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO) Hartoyo. Dirinya ditahan lantaran diduga sebagai pemberi suap kepada Yudhi dan Sigit.
Hartoyo sendiri disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (sym)
(fds)