Jurnalis : Ade Putra
SAMBAS - Polres Sambas, Kalimantan Barat berhasil mengamankan 738 botol minuman keras (miras) berbagai jenis merk dari Malaysia, kemarin. Miras-miras ilegal ini milik Yustiawati (45), ibu rumah tangga asal Desa Sebunga, Kecamatan, Sajingan Besar, Sambas.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasi dari operasi Lintas Kapuas 2016. Di mana Sambas merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Biawak, Sarawak, Malaysia.
Sehingga menurutnya, kawasan-kawasan perbatasan rawan penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal. "Berdasarkan laporan masyarakat tentang penjualan minol yang berasal dari Malaysia di toko tersangka, maka kami langsung melakukan penyelidikan, dan benar menemukan sebanyak 738 botol berbagai jenis," terangnya, kemarin.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil pendataan, minol itu berjenis Heiniken, Kingway, Dester, Royal, Rotak, Brandy, R & B, Benson, Lemon Gin, Whiskey, Likuer Whu Chia Pi, Guci, Tequila, Vodka dan merek-merek lainnya.
Hingga saat ini tersangka masih ditahan dan periksa di Mapolres. Ia terancam hukuman penjara kurang lebih tiga tahun. "Kami akan terus tingkatkan operasi ini," pungkas Eko.