Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kedua kiri) bersama sejumlah penggiat bersepeda, mengayuh sepeda mereka dari jalan Taman Suropati ke Balaikota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (1/11). Kegiatan Jokowi bersepeda ke Balai Kota itu akan menjadi agenda rutin pada setiap hari Jumat, dan sekaligus kampanye sepeda sebagai alat transportasi masyarakat Indonesia. ANTARA/Widodo S. Jusuf |
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Joko Widodo bersepeda di hari pertama diberlakukannya larangan menggunakan kendaraan pribadi bagi pegawai pemerintah Jakarta. Ia bersepeda mulai dari rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, menuju kantor Balai Kota di Medan Merdeka Selatan.
Jokowi berangkat dari rumahnya pada pukul 06.40 WIB. Kostum yang dipakainya untuk bersepeda kali ini jersey klub sepak bola Jakarta, Persija, dengan tulisan "DKI 1" di bagian dada dan "Joko Widodo" di bagian punggung. Tak ketinggalan juga helm sepeda hitam merah yang bertengger di kepalanya.
Bersama dengan komunitas Bike to Work dan Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah, ia menuju ke Balai Kota. “Mau ke Balai Kota lah,” kata Jokowi ketika ditanya wartawan yang berkumpul di halaman rumah dinasnya, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2014.
Ketika ditanya soal wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama, yang tetap menggunakan mobil dinas di hari pertama larangan menggunakan kendaraan pribadi, Jokowi malah tertawa. “Masak saya harus jemput ke Pluit,” katanya.
Rute bersepeda yang dilewati Jokowi kali ini adalah Taman Suropati, Jalan Imam Bonjol, Jalan Blora untuk memutar ke arah Bundaran Hotel Indonesia, Jalan M. H. Thamrin, dan memasuki Monas. Di Monas, Jokowi menyempatkan diri untuk menyapa petugas Satpol PP yang tengah apel pagi. Setelah mengelilingi kompleks taman Monas, Jokowi langsung menuju kantor Balai Kota.
Saat ditanya bagaimana kesan bersepeda di hari pertama larangan penggunaan kendaraan pribadi di kalangan PNS, Jokowi mengatakan, belum ada yang bisa disampaikan . "Kalau bersepeda, ya, saya sudah dua setengah bulan," katanya.
Ketentuan larangan menggunakan kendaraan pribadi di Jumat pekan pertama setiap bulan telah ditetapkan Gubernur Joko Widodo melalui Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013.
Tujuannya, menurut Jokowi, untuk mendorong penggunaan kendaraan umum di kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Dengan berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi tersebut, diharapkan kemacetan pun dapat berkurang.